Powered By Blogger

Selasa, 12 April 2011

Pemerintah Melakukan Dua Pendekatan dalam Menyikapi Nasib Tenaga Honorer

Jkt-Humas. “Bagaimana kesempatan  tenaga honorer diatas tahun 2006 untuk diangkat CPNS?” merupakan salah satu pertanyaan  yang diajukan rombongan  Persatuan Guru Honorer  Indonesia (PGHI) dalam audiensinya, Jumat (08/04) di Ruang Data Gedung I Lt.1 Kantor BKN Pusat yang diterima Kasubag  Publikasi Petrus Sujendro dan didampingi oleh  Kasubag Dalpeg II Budiarno Triatmodjo. “Dalam Surat Edaran Menpan No. 05 Tahun 2010 hanya menyebutkan tentang pendataan tenaga honorer kategori I dan Kategori II. Untuk tenaga honorer diatas tahun 2006 sampai saat ini belum ada regulasinya. Peraturan Pemerintah yang akan keluar diharapkan dapat menjawab semua permasalahan tentang tenaga honorer”, tegas Petrus Sujendro.
Kasubag Publikasi Petrus Sujendro (kiri) dan Kasubag Dalpeg II Budiarno Triatmodjo menjadi perwakilan BKN dalam Audiensi dengan Persatuan Guru Honorer Indonesia (PGHI).

Rombongan Persatuan Guru Honorer Indonesia (PGHI) dalam kesempatan yang sama juga menanyakan kelanjutan nasib para guru honorer  yang tidak dapat diangkat CPNS. Petrus Sujendro menjelaskan bahwa pemerintah dalam menyikapi nasip tenaga honorer ada dua pendekatan yang dilakukan yakni : Pertama, Pendekatan Statis adalah untuk mengangkat Tenaga Honorer menjadi CPNS sepanjang syarat-syarat yang ditentukan dalam PP No. 43 Tahun 2005 jo PP No. 48 Tahun 2007 terpenuhi. Kedua : Pendekatan Kesejahteraaan adalah kebijakan untuk memberikan penghargaan kepada Tenaga Honorer yang tidak dapat diangkat CPNS melalui perbaikan penghasilan sesuai kemampuan keuangan Negara/Daerah.



Persatuan Guru Honorer Indonesia (kiri) berkunjung ke BKN (08/04)
Pada kesempatan ini Budiarno Triatmodjo menambahkan bahwa pengumuman tenaga honorer dilakukan BKN setelah Peraturan Pemerintah (PP) yang baru tentang tenaga honorer diterbitkan. Hasilnya nanti akan diumumkan pemerintah secara nasional di  indonesia.(ayu)
Sumber: Website BKN

Jumat, 08 April 2011

BRIPTU NORMAN MENDADAK POPULER

 
 

Aksi Briptu Norman Kamaru di YouTube.
Gara-gara aksi jogetnya menirukan lagu India berjudul Chaiyya-Chaiyya di situs YouTube, Briptu Norman Kamaru mendadak populer. Tetapi, tidak hanya populer, dia juga terkena sanksi dari atasannya di Brimob Polda Gorontalo karena dianggap melanggar disiplin. Benarkah, gara-gara banyak yang membela, dia akhirnya disanksi ringan?
 
=======================
  ROY TILAMEO, Gorontalo
=======================

JIKA belum pernah menyaksikan aksi Norman yang sedang berjoget sambil duduk saat jaga, tidak ada salahnya Anda membuka YouTube. Lalu, ketik judul Polisi Gorontalo Menggila. Maka, Anda akan terhibur aksi polisi yang bertugas di kesatuan Brimob Polda Gorontalo itu.
 
Cara dia berjoget, meski dilakukan sambil duduk, persis dengan gaya Shahrukh Khan, sang penyanyi lagu berjudul Chaiyya-Chaiyya itu. Melihat gaya lipsync-nya juga menunjukkan bahwa Norman hafal dengan lagu tersebut. Karena itu, selama 6 menit 30 detik (durasi rekaman dalam YouTube itu), Anda pasti akan terhibur dan mungkin akan tertawa dengan gayanya yang kocak.

Hingga Rabu sore lalu (6/4), video aksi Norman itu sudah dibuka lebih dari 500 ribu kali. Konon, jumlah itu lebih banyak ketimbang video asli Chaiyya Chaiyya di YouTube yang dibawakan penyanyi aslinya, Shahrukh Khan dan Malaika Arora. Video asli Shahrukh Khan tidak sampai 300 ribu kali dibuka.   

Bagaimana ceritanya hingga muncul video itu?  Ternyata, Norman merekam aksinya pada 9 Maret lalu. Saat itu, pria 27 tahun yang berdarah Gorontalo-Ambon tersebut sedang piket bersama dua rekannya, Briptu Labonsa dan Briptu Fajri. Ketiganya mulai bertugas pukul 09.00 Wita.
 
Saat sedang bertugas, Norman berbincang dengan Labonsa. Dalam pembicaraan itu, Labonsa sempat curhat seputar permasalahan yang dia alami. Pascapembicaraan itu, Labonsa hanya duduk diam sambil memainkan handphone miliknya. Labonsa yang sedang sedih membuat Norman juga ikut bersedih. Dia lantas berinisiatif menghibur temannya itu. 
 
Norman lantas meminjam HP milik Fajri. Handphone miliknya digunakan untuk memutar lagu Chaiyya Chaiyya, sedangkan HP milik Fajri untuk merekam. Maka, beraksilah Norman. Di awal aksinya, sebelum lagu mulai, Norman terlebih dahulu mengisap rokok.

Setelah Norman merekam aksi lipsync-nya, tidak berapa lama rekaman itu beredar di kalangan anggota Brimob Polda Gorontalo. Jika akhirnya rekaman itu sampai beredar di YouTube, kemudian dibuka banyak orang hingga akhirnya dimuat atau ditayangkan di media massa, Norman tidak menyadari. Dia baru tahu aksinya disaksikan banyak orang setelah televisi menayangkan beberapa kali.  

"Saya tidak mencari popularitas. Saya hanya ingin menghibur teman," kata Norman kepada Gorontalo Post (Jawa Pos Group) kemarin (6/4).

Norman di kalangan teman-temannya memang dikenal sebagai sosok yang sering menghibur para anggota lainnya dengan bernyanyi dan bergaya ala artis India. "Kadang kala ketika kami capek selesai latihan, Norman sering menghibur kami dengan menyanyikan lagu-lagu India," ungkap beberapa rekan Norman ketika berbincang dengan Gorontalo Post (JPNN Group), kemarin.

Norman menceritakan, ketertarikannya dengan lagu India berlangsung sejak dirinya kelas VI SD. Saat itu dia mengoleksi kepingan CD album lagu India. Beranjak ke SMP, ketertarikannya terhadap lagu-lagu India bertambah ketika munculnya lagu Kuch-Kuch Hota Hai yang dinyanyikan Shahrukh Khan bersama Kajol.

Bahkan, tidak jarang dia di depan kelas menyanyi dan bergoyang India. "Dari situ saya sering menghibur teman-teman dengan menyanyi lagu India. Gaya para artis India saya tonton lewat VCD," ungkap anak bungsu sembilan bersaudara pasangan Idrus Kamaru dan Halimah Martinus itu.

Mulai SD hingga menjadi anggota Polri, ketertarikan Norman terhadap lagu-lagu India tidak pernah surut. Bahkan, hingga kini dia telah mengoleksi 65 keping CD album lagu India. Di antara 65 album lagu tersebut, lima lagu menjadi favoritnya. Di antaranya, Chaiyya-Chaiyya dan Kuch-Kuch Hota Hai.

Halimah Martinus, ibu kandung Norman, mengungkapkan bahwa sejak kecil Norman sering bernyanyi dan bergoyang lagu India. Bahkan, kamarnya dipenuhi poster (gambar) para artis India. "Setiap ada album lagu India yang baru pasti dia beli," ungkap Halimah.

Ketika aksi Norman banyak ditonton di dunia maya dan namanya mendadak populer, Halimah berharap agar anaknya tidak dijatuhi sanski. "Apa yang dilakukan anak saya itu semata-semata untuk menghibur rekannya, bukan menjatuhkan citra kesatuan," ujarnya.

Lantas, apa sanksi yang dijatuhkan kepada Norman? Anggota polisi angkatan 2007 itu akhirnya diberi sanksi teguran. Norman dinilai telah melanggar disiplin karena sesuai ketentuan, jika dalam keadaan bertugas siaga, tidak boleh merokok, bahkan bercanda berlebihan, apalagi saat menggunakan atribut polisi.
 
Hal itu disampaikan Kepala Satuan Brimob Polda Gorontalo AKBP Anang Sumpena kemarin. Sanksi teguran itu, kata Anang, berupa lisan dan tulisan. "Kami hanya memberikan sanksi teguran aja, tidak lebih dari itu," lanjutnya.

Anang menjelaskan, Norman dan dua rekanya, yakni Briptu Labonsa dan Briptu Fajri, telah interogasi. Mereka mengakui tidak tahu siapa yang mengunggah video tersebut ke YouTube. Norman pun baru tahu setelah video miliknya diberitakan di sejumlah media karena sudah diunggah lewat YouTube. 

Benarkah sanksi ringan yang diberikan kepada Norman karena banyak yang mendukung aksinya itu? Anang mengatakan, sebagai atasan langsung Norman, dia harus benar-benar bijaksana. Sebab, di sisi lain banyak sekali masukan kepada dirinya selaku pimpinan Brimob Polda Gorontalo untuk tidak menghukum Briptu Norman.

"Bahkan, ada teman-teman saya dari sejumlah daerah, seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Bali, mengaku bahwa mereka merasa terhibur dengan adanya lagu-lagu serta goyangan India yang diperankan Norman tersebut," paparnya.

Anang menambahkan, dia harus tetap bersikap arif dan bijaksana. Dia akan mengedepankan penilaian dari segi positif. Meski demikian, dari sedikit kesalahan yang dilakukan Norman tetap akan diberi sanksi berupa teguran dengan pertimbangan bahwa dia tidak akan membatasi kreativitas dan bakat yang dimiliki Norman untuk dikembangkan.

"Menurut penilaian saya, Norman merupakan sosok anggota yang menjadi penghibur rekan-rekanya sesama anggota dalam kepenatan, kelelahan, dan kejenuhan setelah melakukan pelatihan," ujarnya.

Selain diberi sanksi teguran, Selasa lalu (5/4), Norman juga diberi sanksi lain, yakni diminta menyanyi lagu Chaiyya Chaiyya di depan teman-temannya sambil berjoget. Ini dilakukan Norman sekitar pukul 12.00 Wita, usai selesai latihan di Markas Brimobda Gorontalo.

Didampingi atasanya, Kasat Brimobda Polda Gorontalo AKBP Anang Sumpena,  Norman membawakan dua lagu india. Salah satunya "Chaiyya-Chaiyya"  yang sudah jadi ngetop di dunia maya itu. Norman pun bernyanyi sambil bergaya sambil memegang mikrofon.

Dalam lagunya itu, dia diselingi tepukan tangan dari seluruh anggota Brimob dan para pejabat teras Brimob. Mereka seakan memberi support terhadap Norman. Sesekali Norman mengusap wajahnya yang dipenuhi keringat karena panasnya terik matahari.
(jpnn/c4/kum)

Anwar Usman, dari Guru Honorer bisa menjadi Hakim Konstitusi






GRES: Hakim MK anyar Anwar Usman (kiri) mengenakan toga dibantu Ketua MK Mahfud M.D. Foto: Agung Putu Iskandar/Jawa Pos
Anwar Usman, hakim baru di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilantik pada Rabu lalu (6/4), punya latar belakang menarik. Dia pernah menjadi guru honorer dan guru agama di SD. Meski dicalonkan dari unsur MA (Mahkamah Agung), dia tak pernah menjadi hakim agung.
 ---------------------------------------------
 AGUNG-NAUFAL-HENDRI, Jakarta
 ---------------------------------------------
Seusai dilantik pada Rabu pagi lalu (6/4) sebagai hakim konstitusi yang baru, siangnya Anwar langsung ngantor. Untuk menyambut dia, ada acara temu kenal yang dihelat di aula utama gedung MK.

Ada adegan menarik ketika dalam acara tersebut para hakim di MK, termasuk Anwar, harus mengenakan pakaian kebesaran (toga paduan hitam-merah). Anwar ternyata sempat susah mengenakan toga anyarnya. Butuh waktu sekitar setengah jam bagi dia untuk mengenakan pakaian kebesaran tersebut. "Masih baru itu, jadi susah masuknya," celetuk hakim konstitusi Akil Mochtar yang duduk di barisan depan para hadirin.

Dalam acara yang dihadiri Ketua MK Mahfud M.D., para hakim konstitusi lain, serta para karyawan di MK tersebut, Anwar memperkenalkan diri sekaligus keluarganya. Yang hadir adalah pendamping hidupnya, Suhada H. Ahmad, dan si sulung Kurniati Anwar. "Anak pertama saya ini masih kuliah," ujar Anwar menunjuk putri manisnya yang mengenakan kebaya putih.

Menjadi hakim MK merupakan puncak karir tertinggi pria 54 tahun itu. Anwar tidak pernah menjadi hakim agung. Paling mentok, dia menjabat hakim tinggi. Terakhir di Mahkamah Agung (MA) dia menjabat kepala Badan Litbang Diklat Kumdil. Setelah hakim MK dari unsur MA Arsyad Sanusi mundur karena tersandung kasus disiplin, Anwar dipilih MA untuk menggantikan.

Rabu itu jadwal Anwar langsung padat setelah dinyatakan resmi dan diambil sumpahnya oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai hakim baru di MK. Seusai acara temu kenal, dia langsung bergabung dengan majelis hakim MK untuk memutus permohonan uji materi Undang-Undang Pemerintah Daerah dan pasal pelarangan judi dalam KUHP. Anwar duduk di ujung barat barisan hakim.

Masuknya Anwar ke dalam MK membuat komposisi hakim konstitusi kini kembali lengkap berjumlah sembilan orang. Dia diangkat sebagai hakim konstitusi berdasar Keputusan Presiden No 18/P Tahun 2011 tanggal 28 Maret 2011. Dia menjadi hakim konstitusi ke-18 di MK.

Ketua MK Mahfud M.D. menyambut baik kembali lengkapnya jumlah hakim konstitusi. Karena berlatar hakim karir, Mahfud berpendapat Anwar tidak membutuhkan waktu lama untuk beradaptasi. "Saya kira dalam waktu seminggu sudah bisa menyesuaikan diri karena kerja di MK itu kan gampang," ujar Mahfud.

Anwar juga akan langsung menangani perkara sengketa pemilu kepala daerah. Untuk perkara yang ditangani itu, dia akan menjadi hakim panel bersama ketua MK. "Kalau tidak salah ada (perkara) dari Kepulauan Riau. Itu saya (hakim) panelnya bersama Pak Anwar dan Bu Maria (Maria Farida Indrati, Red)," terang Mahfud.

Anwar, bapak tiga anak tersebut, menyatakan siap bertugas memenuhi agenda MK yang padat. Mulai menyidang kasus-kasus uji materi undang-undang hingga perkara sengketa hasil pilkada. "Kalau perlu, saya siap bekerja 24 jam penuh untuk memenuhi keinginan Pak Mahfud," tegasnya.

MK bukan tempat yang benar-benar asing bagi Anwar. Beberapa orang sudah dia kenal baik. Salah satunya adalah hakim konstitusi Hamdan Zoelva. Anwar dan Hamdan sama-sama asli Bima, Nusa Tenggara Barat. Bahkan, tempat tinggal mereka berdekatan.

"Saya sudah sering kontak sama Pak Hamdan waktu beliau masih di komisi II. Apalagi sekarang," katanya lantas tersenyum. Sebelum di MK, Hamdan merupakan politikus Partai Bulan Bintang. Pada periode 1999?2004, dia menjadi wakil ketua komisi II.

Anwar mengawali karir justru tidak di dunia hukum. Profesi pertamanya adalah guru honorer di Sekolah Dasar Kalibaru, Jakarta, 1976. Tiga tahun kemudian baru dirinya menjadi CPNS guru agama Islam di SDN Kebon Jeruk. Profesi sebagai PNS guru agama itu diteruskan hingga 1985.

Pada tahun yang sama, dia beralih profesi menjadi calon hakim di Pengadilan Negeri Bogor. Baru pada 1989 dia diangkat menjadi hakim di Pengadilan Negeri Atambua. "Bekerja sebagai apa saja itu amanah. Jadi guru SD penting lho," tegasnya. Profesi di dunia pendidikan tidak serta-merta dia tinggalkan. Di sela-sela pekerjaan utama di dunia hukum, Anwar tetap meluangkan waktu untuk ngopeni dunia pendidikan. Saat ini dia menjadi ketua Yayasan Pendidikan Kali Baru di Jakarta Barat.

Meski begitu, tugas di yayasan tidak akan menyita waktunya sebagai hakim. Lelaki yang berdomisili di Serpong, Tangerang, tersebut mengungkapkan, dua profesi itu tetap penting. Dua-duanya juga menuntut integritas yang tinggi. "Menjadi apa saja itu amanah. Sama seperti hakim MK, menjadi guru SD juga profesi mulia. Sebab, amalan ilmu tidak akan terputus meski sudah meninggal," ujarnya.

Kasus Arsyad menjadi pelajaran bagi Anwar. Dia berjanji menjaga keluarganya dari para makelar kasus. Dia menegaskan bahwa keluarga dan pertemanan bukan menjadi alasan seorang hakim untuk berat sebelah. Begitu pula duit sogokan.

Sebagaimana diketahui, Arsyad mundur setelah tim investigasi pimpinan Refly Harun mengungkap keterlibatan anak Arsyad dalam penyelesaian kasus di MK. Kasus itu melibatkan anak Arsyad, Neshawaty; panitera pengganti bernama Makhfud; serta mantan calon bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud.

MK kemudian membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk memproses kasus tersebut. MKH merekomendasikan teguran ringan kepada Arsyad dan melaporkan percobaan penyuapan Dirwan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lulusan S-3 hukum tata negara itu berupaya menjaga diri dan keluarganya agar tidak tersangkut kasus serupa. Dia menjamin akan menganggap semua orang sama di mata hukum. Dia lantas mencontohkan kisah kaum Quraisy yang menemui Nabi Muhammad agar mendapat perlakuan khusus.

Jangankan mengabulkan, Muhammad menegaskan, jika pun anaknya, Fatimah, yang mencuri, tangannya harus dipotong. "Saya akan menjaga keluarga saya dari api neraka," tegasnya. (c5/kum)

Biografi Marshanda | Biografi | Biodata

Biografi Marshanda | Biografi | Biodata

Kamis, 07 April 2011

Penting Bagi Tenaga Honorer

Jakarta-Humas, Pengangkatan Tenaga Honorer (TH) menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) saat ini menjadi isu utama dalam rekrutmen CPNS. Namun banyak sekali penafsiran yang berbeda terkait proses kebijakan pengangkatan TH menjadi CPNS tersebut. Hal ini menimbulkan banyak permasalahan mulai dari penentuan kriteria Kategori baik I maupun II, kapan waktu pendataan, kapan pengumuman hasil verifikasi dan validasi, hingga penipuan oleh oknum terkait pengangkatan TH menjadi CPNS. Mengingat akhir-akhir ini banyak pertanyaan mengenai TH, Kepala Biro Humas dan Protokol BKN Budi Hartono menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :


Pertama; TH yang dapat diangkat menjadi CPNS adalah TH yang memenuhi syarat kumulatif sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 48 Tahun 2005 jo PP Nomor: 43 Tahun 2007.


Kedua; Pada 28 Juni 2010, Kementerian PAN dan RB mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 05 TAHUN 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang Bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah yang tercecer atau tertinggal pada pendataan 2005 sepanjang masih memenuhi kriteria PP tersebut di atas. Dalam SE 05 Tahun 2010 pendataan TH ini terbagi dalam Kategori I (K I) dan Kategori II (K II). Pendataan dilakukan oleh masing-masing instansi pengelola kepegawaian dengan batas akhir penyerahan data ke BKN untuk K I pada 31 Agustus 2010 sedangkan K II pada 31 Desember 2010.

Ketiga; Yang membedakan antara K I dengan K II yakni K I merupakan TH yang penghasilan/upah/gajinya diabiayai dari APBN/APBD sedangkan K II dibiayai dari Non- APBN/Non-APBD (BP3, dana Komite Sekolah, dll.). TH untuk dapat diangkat menjadi CPNS harus memenuhi kriteria, yakni :
1. Bekerja di instansi pemerintah,
2. Diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), atau Pejabat lain yang mempunyai otoritas,
3. Usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada 1 Januari 2006,
4. Sumber pembiayaan upah, gaji, penghasilan bersumber dari APBN/APBD (untuk K I)
5. Memiliki masa kerja minimal satu tahun per 31 Desember 2005 dan masih bekerja terus-menerus dengan tidak terputus sampai saat ini.
Semua kriteria tersebut merupakan persyaratan kumulatif, maksudnya apabila tidak terpenuhi salah satu persyaratan yang dimaksud, maka TH tidak bisa diangkat menjadi CPNS.

Keempat; Terhadap data K I sudah dilakukan proses Verifikasi dan Validasi oleh Tim Nasional dengan sebutan Memenuhi Kriteria (MK) dan Tidak Memenuhi Kriteria (TMK). Hasil Verifikasi dan Validasi akan diumumkan setelah ditetapkannya PP terkait TH sebagai dasar pengangkatan menjadi CPNS oleh Pemerintah. Terhadap data K II yang sudah diterima BKN, belum ada kebijakan yang diambil karena menunggu regulasi lebih lanjut.

Kelima; Apabila PP tetang TH telah ditetapkan, bagi yang dinyatakan MK untuk dapat diangkat menjadi CPNS masih ada persyaratan lain yang harus dipenuhi seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Keterangan Sehat dari Dokter, Surat Keterangan Bebas Narkoba, dll.

Keenam; Untuk mengetahui perkembangan lebih lanjut tentang pengangkatan TH menjadi CPNS dapat dilihat di website MenPAN&RB (www.menpan.go.id) dan BKN (www.bkn.go.id dan www.sesmabkn.com)

Ketujuh; Himbauan kepada seluruh masyarakat untuk mewaspadai segala bentuk penipuan yang terkait pengangkatan TH menjadi CPNS oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Apabila ada informasi yang meragukan terkait TH, untuk konfirmasi dapat menghubungi Humas BKN telp/fax. 021-80882815.(bal/fhu)

Rabu, 06 April 2011

Usulan Reformasi Birokrasi Harus Disesuaikan Ketentuan Baru


Seluruh kementerian/lembaga yang sudah mengajukan dokumen usulan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan Permen PAN No. 15/2007 diwajibkan melakukan usulan baru sesuai dengan ketentuan yang baru. Pasalnya, ketentuan lama hanya mengatur tiga area perubahan, sedangkan aturan yang baru menetapkan adanya 8 area perubahan reformasi birokrasi.

Demikian dikatakan Deputi Program dan Reformasi Birokrasi Kementerian PAN dan RB, Ismail Mohamad dalam rapat dengan para Sekjen, Sesmen, Sestama di Kementerian PAN dan RB, Selasa (05/04). “Dokumen usulan itu harus disesuaikan dengan ketentuan baru, menyusul terbitnya Perpres No. 81/2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi, Permen PAN No. 20/2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi dan 9 Permen PAN dan RB sebagai juklak pelaksanaan reformasi birokrasi,” ujarnya.
Berdasarkan Permen PAN No. 15/2007, reformasi birokrasi hanya meliputi tiga area perubahan, yakni kelembagaan, tatalaksana dan SDM aparatur. Sedangkan dalam Grand Design RB, area perubahan meliputi 8, yakni kelembagaan, ketatalaksanaan, peraturan perundangan, SDM aparatur, pengawasan, akuntabilitas, pelayanan publik, dan perubahan pola pikir (mindset) dan budaya kerja (culture set). Selain itu, grand design RB juga menetapkan perlunya setiap kementerian/lembaga membuat road map reformasi birokrasi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Hingga kini sudah ada 14 kementerian/lembaga yang melaksanakan reformasi birokrasi, dan sudah menerima tunjangan kinerja. Pada tahap awal, yakni tahun 2008, Kementerian Keuangan, BPK dan Mahkamah Agung ditetapkan sebagai pilot project. “Mereka belum menggunakan ketentuan Permen PAN No. 15/2007, dan sifatnya masih instansional,” ujarnya.
Tahun 2009, menyusul Setneg dan Setkab, dan tahun 2010 sebanyak 9 kementerian/lembaga ditetapkan melaksanakan reformasi birokrasi dan mendapatkan tunjangan kinerja. Sebelas kementerian/lembaga ini mengacu pada Permenpan No. 15/2007 tentang Pedoman Umum Reformasi Birokrasi.
Dalam kesempatan itu, Ismail selaku Ketua Unit Pelaksana Reformasi Birokrasi Nasional juga mengatakan hingga tahun 2010 lalu ada 23 kementerian/lembaga yang sudah mengajukan dokumen usulan reformasi birokrasi. “Dari usulan tersebut banyak hal yang perlu penyesuaian dengan ketentuan baru,” ujarnya.
Selain instansi yang sudah mengajukan dokumen usulan reformasi birokrasi, lanjut Ismail, instansi pusat yang belum mengajukan usulan diimbau segera mengajukan usulan dalam tahun 2011 ini, sehingga hingga tahun 2014 nanti seluruh instansi pusat diharapkan sudah melaksanakan reformasi birokrasi.
Menjawab wartawan, Ismail menyatakan, bahwa Kementerian Hukum dan HAM dan Kejaksaan Agung sudah mendapat persetujuan dari Komite Pengarah Reformasi Birokrasi untuk mendapatkan tunjangan kinerja. “Namun realisaisnya masih menunggu Peraturan Presiden, yang sebelumnya harus dibicarakan dulu dengan DPR, karena menyangkut APBN,” ujarnya.
Dikatakan juga bahwa tahun ini ada lima instansi yang akan dievaluasi oleh Tim Independen dan Tim Quality Assurance, yakni Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuanganm Mahkamah Agung, Sekretariat Negara, dan Sekretariat Kabinet. “Dalam waktu dekat aturannya segera terbit,” tambahnya. (HUMAS MENPAN-RB)

Kamis, 10 Februari 2011

Pembatasan Belanja Pegawai Termasuk Guru Honorer Maksimal 20%

JAKARTA: Wamendiknas Falil Jalal membenarkan dalam petunjuk teknis (juknis) penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) 2011 akan ada pembatasan untuk belanja pegawai termasuk membayar guru honorer di sekolah maksimal 20%.

”Pada dasarnya peruntukan dana BOS untuk biaya operasional sekolah, tidak untuk gaji dan membayar honorarium. Pembatasan itu dilakukan supaya lebih tertib dan tidak semena-mena mengangkat tenaga honor," tegas Fasli hari ini.

Sebelumnya, Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Sulistiyo mengungkapkan adanya kegelisahan yang mendalam di kalangan guru honorer akibat pembatasan penggunaan dana BOS untuk belanja pegawai termasuk dana untuk honorarium maksimal 20% itu.

Akibat aturan baru tersebut, ungkap Sulistiyo, sekitar 1.600 guru tidak tetap di Surabaya di-PHK secara halus oleh Pemkot Surabaya melalui dinas pendidikan setempat. Dia menilai peraturan tersebut sangat tidak fleksibel sehingga banyak kepala sekolah yang terpaksa mengurangi jam mengajar atau bahkan memberhentikan guru honorer akibat dana untuk membayar gaji menjadi terbatas.

Fasli menambahkan bahwa pemerintah telah memberikan toleransi karena sumber dana pembayaran honorarium masih belum dibicarakan dengan DPR. Karena di sekolah swasta dana BOS diperbolehkan untuk membayar gaji guru, maka di sekolah negeri diberi kelonggaran untuk menggunakan sedikit demi sedikit.

Hanya saja pada pelaksanaan di lapangan, kata Fasli, pada sekolah negeri ternyata pengunaan dana BOS untuk honorarium seringkali berlebihan sehingga mengganggu tujuan utama dari dana BOS yang untuk membiayai operasional sekolah.

"Jadi tampaknya sudah kebablasan penggunaannyadan mengorbankan kegiatan-kegiatan operasional atas nama membayar honor. Makanya dilimit 20% saja," tandas Mantan Dirjen Pendidikan Tinggi ini.

Jika aturan baru tentang tenaga honorer selesai disusun, pengaturan tentang sumber dana dan lainnya akan lebih jelas. Dalam aturan baru tersebut juga akan diatur tentang siapa saja yang boleh mengangkat honor, atas dasar apa tenaga honor diangkat.

Sulistiyo mengkhawatirkan peraturan itu berpotensi menimbullkan pengangguran baru. Terlebih lagi kebutuhan sekolah di daerah akan tenaga honorer sangat tinggi.  Bahkan tidak sedikit sekolah yang rasio tenaga pendidiknya justru lebih banyak guru honorer ketimbang guru yang berstatus PNS.(Vie)