Pengangkatan Tenaga Honorer dan Moratorium CPNS
Dalam rekrutmen
tenaga honorer menjadi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tidak mengganggu
jalannya moratorium penerimaan CPNS. Hal ini berdasarkan Peraturan Bersama
tentang Penundaaan Sementara penerimaan CPNS Nomor 02/SPBM/M.PAN-RB/8/2011,
tenaga honorer merupakan salah satu unsur yang dikecualikan dalam pelaksanaan
moratorium. Informasi ini disampaikan Kepala Bagian Humas Badan Kepegawaian
Negara (BKN) Tumpak Hutabarat saat menerima anggota Komisi A Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan di Ruang Data lantai 2 gedung I BKN
Pusat Jakarta, Selasa (20/9). Selain Kabag Humas, pejabat BKN yang
melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Magetan adalah: Kepala Sub
Direktorat (Kasubdit) Perencanaan Formasi Pegawai Badi Mulyono, Kasubdit
Perundang-undangan I Tri Priyo Sudarmanto, dan Kepala Seksi (Kasi)
Penyusunan Perencanaan Formasi Pegawai A Susilowati. Dalam audiensi ini
DPRD Kabupaten Magetan menanyakan permasalahan tenaga honorer dan moratorium
penerimaan CPNS.
Kabag Humas
lebih jauh menjelaskan perlunya tiap instansi melakukan penataan pegawai
. Untuk penataan pegawai dengan baik, Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
mutlak diimplementasikan. Disamping itu, guna pemerataan distribusi
tenaga pelayanan masyarakat, PNS harus bersedia ditempatkan di instansi
dan wilayah di seluruh Indonesia
yang membutuhkan. Jika kebutuhan PNS di suatu daerah telah memadai,
diterapkan prinsip zero growth atau pun minus growth.
Pada
kesempatan yang sama, Kasubdit Perencanaan Formasi Pegawai Badi Mulyono
menjelaskan bahwa walaupun moratorium penerimaan PNS dilakukan pada 1
September 2011 hingga 31 Desember 2012, penerimaan PNS masih dilakukan
untuk beberapa formasi yang dibutuhkan masyarakat, seperti pegawai di sektor
pelayanan masyarakat dan pendidikan. Beberapa formasi tersebut adalah: guru,
sipir (petugas penjaga di lembaga pemasyarakatan) , dan dokter. Ada pun kriteria dan
syarat penerimaan CPNS bagi jabatan yang bersifat khusus dan
mendesak ditetapkan oleh Tim Reformasi Birokrasi. Selain itu, untuk
pengadaan PNS daerah dari jalur pelamar umum, Pemerintah Derah (Pemda)
hendaknya berkoordinasi dengan DPRD.
Berkaitan dengan pengangkatan tenaga honorer, Kasubdit
Perundang-undangan I Tri Priyo Sudarmanto menegaskan bahwa pengumuman
hasil verifikasi dan validasi tenaga honorer kategori I dilakukan setelah
pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru mengenai tenaga
honorer. Untuk tenaga honorer kategori II, akan diadakan tes sesama tenaga
honorer kategori II dan pengangkatannya disesuaikan dengan keuangan negara.
(aman-kiswanto).Sumber: www.bkn.go.id.