Powered By Blogger

Rabu, 21 September 2011

Pengangkatan Tenaga Honorer dan Moratorium CPNS

Dalam rekrutmen tenaga honorer menjadi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tidak mengganggu jalannya moratorium penerimaan CPNS. Hal ini berdasarkan Peraturan Bersama tentang Penundaaan Sementara penerimaan CPNS Nomor 02/SPBM/M.PAN-RB/8/2011, tenaga honorer merupakan salah satu unsur yang dikecualikan dalam pelaksanaan moratorium. Informasi ini disampaikan Kepala Bagian Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat saat menerima anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan di Ruang Data lantai 2 gedung I  BKN Pusat Jakarta, Selasa (20/9). Selain Kabag Humas, pejabat  BKN yang melakukan  audiensi dengan DPRD Kabupaten Magetan adalah: Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Perencanaan Formasi Pegawai Badi Mulyono, Kasubdit Perundang-undangan I Tri Priyo Sudarmanto, dan  Kepala Seksi (Kasi) Penyusunan Perencanaan Formasi Pegawai A Susilowati. Dalam audiensi ini  DPRD Kabupaten Magetan menanyakan permasalahan tenaga honorer dan moratorium penerimaan CPNS.
Kabag Humas lebih jauh menjelaskan perlunya tiap instansi melakukan  penataan pegawai . Untuk penataan pegawai dengan baik, Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja mutlak diimplementasikan. Disamping itu, guna pemerataan distribusi  tenaga pelayanan masyarakat, PNS harus bersedia ditempatkan di instansi dan wilayah di seluruh Indonesia yang membutuhkan. Jika kebutuhan PNS di suatu daerah telah memadai, diterapkan  prinsip zero growth atau pun minus growth.
Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Perencanaan Formasi Pegawai Badi Mulyono menjelaskan  bahwa walaupun moratorium penerimaan PNS dilakukan pada 1 September 2011 hingga 31 Desember 2012, penerimaan PNS masih dilakukan  untuk beberapa formasi yang dibutuhkan masyarakat, seperti pegawai di sektor pelayanan masyarakat dan pendidikan. Beberapa formasi tersebut adalah: guru, sipir (petugas penjaga di lembaga pemasyarakatan) , dan dokter.  Ada pun kriteria dan syarat penerimaan CPNS bagi  jabatan yang bersifat khusus dan  mendesak  ditetapkan oleh Tim Reformasi Birokrasi. Selain itu, untuk pengadaan PNS daerah dari jalur pelamar umum, Pemerintah Derah (Pemda) hendaknya berkoordinasi dengan DPRD.
Berkaitan dengan pengangkatan tenaga honorer, Kasubdit Perundang-undangan I Tri Priyo Sudarmanto  menegaskan bahwa pengumuman hasil verifikasi dan validasi tenaga honorer kategori I dilakukan  setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru mengenai tenaga honorer. Untuk tenaga honorer kategori II, akan diadakan tes sesama tenaga honorer kategori II dan pengangkatannya disesuaikan dengan keuangan negara. (aman-kiswanto).
Sumber: www.bkn.go.id.