Powered By Blogger

Selasa, 08 November 2011

PHSNI Meminta Menpan R & B Selesaikan Masalah Tenaga Honorer


JAKARTA – Para tenaga honorer Indonesia mendesak menteri Pendayagunaan Aparatur  Negara dan Reformasi Birokrasi mengumumkan program kerjanya. Salah satunya adalah terbitnya payung hukum tentang keberadaan tenaga honorer.

"Dengan terbitnya PP Honorer akan menjadi solusi terhadap carut marut masalah tenaga honorer," kata Alif Purnomo, ketua sekaligus Juru bicara Persatuan Honorer Sekolah Negeri Indonesia (PHSNI) dalam keterangan persnya, Jumat (4/11).

PHSNI juga berharap Menpan&RB baru Azwar Abu Bakar dapat membawa semangat baru sehingga mampu membuat regulasi mendasar tentang nasib tenaga honorer. Regulasi tersebut di antaranya harus mengatur soal pola rekrutmen, jenjang karir honorer menuju PNS, dan upah minimum honorer (UMH).

"Pak Azwar harus mampu  bertindak bijaksana dengan tetap menempuh langkah-langkah yang tegas dan radikal agar reformasi birokrasi bisa segera terwujud,” tegas Alif.

Dibeberkannya, pangkal soal honorer sesungguhnya dikarenakan tidak adanya payung hukum yang mengatur secara jelas tentang profesi ini. Honorer bukan pegawai negeri dan bukan pula pegawai swasta. "Ibarat manusia maka jenis kelamin profesi honorer itu banci, bukan laki-laki bukan pula perempuan," ucapnya.

Karena pemerintah tidak punya regulasi, maka honorer baru akan tetap bermunculan dengan kualitas bermacam-macam. Meskipun honorer kategori satu dan kategori dua dapat diselesai pada periode ini. 

“Kami memberi batas waktu kepada Menpan&RB baru untuk mempelajari masalah kami sampai akhir tahun ini. Dan kami berharap pada 2012 nanti pak menteri sudah mampu mengumumkan rencana kerjanya secara matang untuk menyelesaikan masalah honorer ini,“ pungkas Alif.
Sumber: JPNN.com

Sabtu, 05 November 2011

Gaji Guru akan di Standarkan oleh Pemerintah

JAKARTA - Salah satu isi di rancangan peraturan pemerintah  (PP) tentang tenaga honorer ialah standarisasi gaji guru honorer di sekolah swasta. Hal tersebut diutarakan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidik (BPSDM dan PMP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Syawal Gultom.

Dia mengatakan, meskipun guru itu bekerja di sekolah swasta namun guru itu adalah profesi dan bukan pekerja biasa yang harus dihargai dengan kesejahteraan. Oleh karena itu dalam PP yang saat ini sudah ditangan Sekretariat Negara (Sekneg), Syawal menjelaskan, akan ada standarisasi gaji bagi guru swasta.

Pemerintah daerah pun tidak dapat menolak kebijakan ini dengan alasan otonomi daerah karena PP ini akan mewajibkan pemerintah daerah untuk untuk membuat peraturan daerah (perda) sehingga harus diikuti oleh semua sekolah.

"Guru itu ikut mensejahterakan bangsa. Janganlah menganggap mereka sebagai pekerja biasa. Mereka adalah profesi yang harus dihargai. Mengenai kapan rancangan PP ini disahkan kami di Kemendikbud juga masih menunggu jawabannya. Insya Allah dalam waktu yang tidak terlalu lama," katanya di gedung Kemendikbud, Kamis (3/11/2011).

Menurutnya, standarisasi gaji ini akan menjadi syarat wajib pendirian suatu sekolah swasta. Nantinya pihak yayasan harus memberikan gaji minimal diatas upah minimum provinsi (UMP). Sebagai putra daerah Syawal sudah merintis kebijakan ini di Medan namun masih sekedar himbauan. Akan tetapi imbauan ini akan didorong hingga menjadi sebuah perda yang mewajibkan sekolah tidak asal mendirikan sekolah dan memberikan gaji rendah kepada tenaga pendidik.

Sementara itu, dalam audiensi dengan Forum Honorer Indonesia baru-baru ini, Kepala Pengembangan Profesi Pendidik BPSDMP dan PMP Kemendikbud Unifah Rosyidi menjelaskan, kendala pemerintah pusat untuk meningkatkan kesejahteraan bagi guru honorer dan swasta adalah adanya otonomi daerah.

"Kemendikbud dapat dengan mudah membuat peraturan namun kewenangan tentang guru contohnya pengangkatan guru baru masih dipegang oleh daerah," ujarnya.

Mantan Ketua PGRI ini menyebut, Kemendikbud sudah sering berdialog dengan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) untuk menanyakan kapan PP itu disahkan.

Oleh karena itu dirinya meminta Forum Honorer Indonesia dan juga para guru untuk menanyakan juga ke Kemenpan dan RB dan lintas kementerian lain untuk bersama-sama mendorong agar PP itu segera terwujud.
WWW. Okezone.com.