Powered By Blogger

Rabu, 20 April 2011

Kuota Maksimal 50 Ribu Untuk Formasi CPNS Kategori II Dimulai Tahun 2012 s/d 2013


JAKARTA - Penyelesaian tenaga honorer kategori II (yang tidak dibiayai APBN/APBD) akan dilakukan bertahap hingga 2013. Tahap pertama di 2012, pemerintah mengalokasikan kuota CPNS bagi honorer kategori II sebanyak 50 ribu. Selanjutnya pada 2013, kuota maksimal 50 ribu juga akan disiapkan.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN & RB), Tasdik Kinanto mengatakan, penyelesaian tenaga honorer kategori II akan dilakukan pada 2012. Sebab, tahun ini yang dituntaskan adalah honorer kategori I (yang dibiayai APBN/APBD).
"Memang tadinya pengangkatan honorer kategori II dimulai tahun ini. Tapi karena RPP tentang tenaga honorer baru diselesaikan tahun ini, menyebabkan pengangkatannya tertunda. Tahun ini yang diangkat honorer kategori I," terang Tasdik, Selasa (12/4).
Pengangkatan tenaga honorer kategori II, lanjutnya, untuk mengisi kebutuhan formasi 2012 dan 2013, sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Mekanisme pengangkatannya, mengikuti tes sesama honorer dengan materi ujian tertulisnya adalah tes kompetensi dasar berdasarkan kisi-kisi yang ditetapkan pemerintah.
"Yang membuat soal ujian kompetensi dasarnya adalah pejabat pembina kepegawaian. Materinya berdasarkan kisi-kisi yang ditetapkan pemerintah. Sedangkan pengolahan hasil ujian dilakukan dengan komputer dan dapat bekerja sama dengan rektor perguruan tinggi negeri," jelasnya. (esy/jpnn)
Sumber: jpnn.com

Senin, 18 April 2011

Ta’aruf Syar’i Solusi Pengganti Pacaran


Pertanyaan:
1. Apabila seorang muslim ingin menikah bagaimana syariat mengatur cara mengenal seorang muslimah sementara pacaran terlarang dlm Islam?
2. Bagaimana hukum berkunjung ke rumah akhwat yg hendak dinikahi dgn tujuan utk saling mengenal karakter dan sifat masing-masing?
3. Bagaimana hukum seorang ikhwan mengungkapkan perasaan kepada akhwat calon istrinya?
Dijawab oleh Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari:
بِسْمِ اللهِ، الْحَمْدُ للهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ
Benar sekali pernyataan anda bahwa pacaran adl haram dlm Islam. Pacaran adl budaya dan peradaban jahiliah yg dilestarikan oleh orang2 kafir negeri Barat dan lain kemudian diikuti oleh sebagian umat Islam dgn dalih mengikuti perkembangan jaman dan sebagai cara utk mencari dan memilih pasangan hidup. Syariat Islam yg agung ini datang dari Rabb semesta alam Yang Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana dgn tujuan utk membimbing manusia meraih maslahat-maslahat kehidupan dan menjauhkan mereka dari mafsadah-mafsadah yg akan merusak dan menghancurkan kehidupan mereka sendiri.
Ikhtilath pergaulan bebas dan pacaran adl fitnah dan mafsadah bagi umat manusia secara umum dan umat Islam secara khusus mk perkara tersebut tdk bisa ditolerir. Bukankah kehancuran Bani Israil –bangsa yg terlaknat– berawal dari fitnah wanita? Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
لُعِنَ الَّذِيْنَ كَفَرُوا مِنْ بَنِي إِسْرَائِيْلَ عَلَى لِسَانِ دَاوُدَ وَعِيْسَى ابْنِ مَرْيَمَ ذَلِكَ بِمَا عَصَوْا وَكَانُوا يَعْتَدُوْنَ. كَانُوا لاَ يَتَنَاهَوْنَ عَنْ مُنْكَرٍ فَعَلُوْهُ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَفْعَلُوْنَ
“Telah terlaknat orang2 kafir dari kalangan Bani Israil melalui lisan Nabi Dawud dan Nabi ‘Isa bin Maryam. Hal itu dikarenakan mereka bermaksiat dan melampaui batas. Adalah mereka tdk saling melarang dari kemungkaran yg mereka lakukan. Sangatlah jelek apa yg mereka lakukan.”
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ الدُّنْيَا حُلْوَةٌ خَضِرَةٌ، وَإِنَّ اللهَ مُسْتَخْلِفُكُمْ فِيْهَا فَيَنْظُرُ كَيْفَ تَعْمَلُوْنَ، فَاتَّقُوا الدُّنْيَا وَاتَّقُوا النِّسَاءَ، فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِي إِسْرَائِيْلَ كَانَتْ فِي النِّسَاءِ
“Sesungguh dunia itu manis dan hijau dan Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan kalian sebagai khalifah di atas kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala memerhatikan amalan kalian. mk berhati-hatilah kalian terhadap dunia dan wanita krn sesungguh awal fitnah Bani Israil dari kaum wanita.”
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memperingatkan umat utk berhati-hati dari fitnah wanita dgn sabda beliau:
مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلىَ الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ
“Tidaklah aku meninggalkan fitnah sepeninggalku yg lbh berbahaya terhadap kaum lelaki dari fitnah wanita.”
Maka pacaran berarti menjerumuskan diri dlm fitnah yg menghancurkan dan menghinakan padahal semesti tiap orang memelihara dan menjauhkan diri darinya. Hal itu krn dlm pacaran terdapat berbagai kemungkaran dan pelanggaran syariat sebagai berikut:
1. Ikhtilath yaitu bercampur baur antara lelaki dan wanita yg bukan mahram. Padahal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjauhkan umat dari ikhtilath sekalipun dlm pelaksanaan shalat. Kaum wanita yg hadir pada shalat berjamaah di Masjid Nabawi ditempatkan di bagian belakang masjid. Dan seusai shalat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiam sejenak tdk bergeser dari tempat agar kaum lelaki tetap di tempat dan tdk beranjak meninggalkan masjid utk memberi kesempatan jamaah wanita meninggalkan masjid terlebih dahulu sehingga tdk berpapasan dgn jamaah lelaki. Hal ini ditunjukkan oleh hadits Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha dlm Shahih Al-Bukhari. Begitu pula pada hari Ied kaum wanita disunnahkan utk keluar ke mushalla menghadiri shalat Ied namun mereka ditempatkan di mushalla bagian belakang jauh dari shaf kaum lelaki. Sehingga ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam usai menyampaikan khutbah beliau perlu mendatangi shaf mereka utk memberikan khutbah khusus krn mereka tdk mendengar khutbah tersebut. Hal ini ditunjukkan oleh hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu dlm Shahih Muslim.
Bahkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
خَيْرُ صُفُوْفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرِهَا، وَخَيْرُ صُفُوْفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا
“Sebaik-baik shaf lelaki adl shaf terdepan dan sejelek-jelek adl shaf terakhir. Dan sebaik-baik shaf wanita adl shaf terakhir dan sejelek-jelek adl shaf terdepan.”
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata: “Hal itu dikarenakan dekat shaf terdepan wanita dari shaf terakhir lelaki sehingga merupakan shaf terjelek dan jauh shaf terakhir wanita dari shaf terdepan lelaki sehingga merupakan shaf terbaik. Apabila pada ibadah shalat yg disyariatkan secara berjamaah mk bagaimana kira jika di luar ibadah? Kita mengetahui bersama dlm keadaan dan suasana ibadah tentu seseorang lbh jauh dari perkara-perkara yg berhubungan dgn syahwat. mk bagaimana sekira ikhtilath itu terjadi di luar ibadah? Sedangkan setan bergerak dlm tubuh Bani Adam begitu cepat mengikuti peredaran darah . Bukankah sangat ditakutkan terjadi fitnah dan kerusakan besar karenanya?”
Subhanallah. Padahal wanita para shahabat keluar menghadiri shalat dlm keadaan berhijab syar’i dgn menutup seluruh tubuh –karena seluruh tubuh wanita adl aurat– sesuai perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala dlm surat Al-Ahzab ayat 59 dan An-Nur ayat 31 tanpa melakukan tabarruj krn Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang mereka melakukan hal itu dlm surat Al-Ahzab ayat 33 juga tanpa memakai wewangian berdasarkan larangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dlm hadits Abu Hurairah yg diriwayatkan Ahmad Abu Dawud dan yg lain :
وَلْيَخْرُجْنَ وَهُنَّ تَفِلاَتٌ
“Hendaklah mereka keluar tanpa memakai wewangian.”
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melarang siapa saja dari mereka yg berbau harum krn terkena bakhur utk untuk hadir shalat berjamaah sebagaimana dlm Shahih Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dlm surat Al-Ahzab ayat 53:
وَإِذَا سَأَلْتُمُوْهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوْهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوْبِكُمْ وَقُلُوْبِهِنَّ
“Dan jika kalian meminta suatu hajat kepada mereka mk mintalah dari balik hijab. Hal itu lbh bersih bagi kalbu kalian dan kalbu mereka.”
Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan mereka berinteraksi sesuai tuntutan hajat dari balik hijab dan tdk boleh masuk menemui mereka secara langsung. Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata: “Maka tdk dibenarkan seseorang mengatakan bahwa lbh bersih dan lbh suci bagi para shahabat dan istri-istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan bagi generasi-generasi setelah tidaklah demikian. Tidak diragukan lagi bahwa generasi-generasi setelah shahabat justru lbh butuh terhadap hijab dibandingkan para shahabat krn perbedaan yg sangat jauh antara mereka dlm hal kekuatan iman dan ilmu. Juga krn persaksian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap para shahabat baik lelaki maupun wanita termasuk istri-istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri bahwa mereka adl generasi terbaik setelah para nabi dan rasul sebagaimana diriwayatkan dlm Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim. Demikian pula dalil-dalil Al-Qur`an dan As-Sunnah menunjukkan berlaku suatu hukum secara umum meliputi seluruh umat dan tdk boleh mengkhususkan utk pihak tertentu saja tanpa dalil.”
Pada saat yg sama ikhtilath itu sendiri menjadi sebab yg menjerumuskan mereka utk berpacaran sebagaimana fakta yg kita saksikan berupa akibat ikhtilath yg terjadi di sekolah instansi-instansi pemerintah dan swasta atau tempat-tempat yg lainnya. Wa ilallahil musytaka
2. Khalwat yaitu berduaan lelaki dan wanita tanpa mahram. Padahal Rasululllah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِيَّاكُمْ وَالدُّخُوْلَ عَلىَ النِّسَاءِ. فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ اْلأَنْصَارِ: أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ؟ قَالَ: الْحَمْوُ الْمَوْتُ
“Hati-hatilah kalian dari masuk menemui wanita.” Seorang lelaki dari kalangan Anshar berkata: “Bagaimana pendapatmu dgn kerabat suami? ” mk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Mereka adl kebinasaan.”
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
لاَ يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ
“Jangan sekali-kali salah seorang kalian berkhalwat dgn wanita kecuali bersama mahram.”
Hal itu krn tidaklah terjadi khalwat kecuali setan bersama kedua sebagai pihak ketiga sebagaimana dlm hadits Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ فَلاَ يَخْلُوَنَّ بِامْرَأَةٍ لَيْسَ مَعَهَا ذُوْ مَحْرَمٍ مِنْهَا فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ
“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir mk jangan sekali-kali dia berkhalwat dgn seorang wanita tanpa disertai mahram krn setan akan menyertai keduanya.”
3. Berbagai bentuk perzinaan anggota tubuh yg disebutkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dlm hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:
كُتِبَ عَلىَ ابْنِ آدَمَ نَصِيْبُهُ مِنَ الزِّنَا مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ: الْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ، وَاْلأُذُنَانِ زِنَاهُمَا اْلاِسْتِمَاعُ، وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ، وَالْيَدُ زِنَاهُ الْبَطْشُ، وَالرِّجْلُ زِنَاهُ الْخُطَا، وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى، وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ أَوْ يُكَذِّبُهُ
“Telah ditulis bagi tiap Bani Adam bagian dari zina pasti dia akan melakukan kedua mata zina adl memandang kedua telinga zina adl mendengar lidah zina adl berbicara tangan zina adl memegang kaki zina adl melangkah sementara kalbu berkeinginan dan berangan-angan mk kemaluan lah yg membenarkan atau mendustakan.”
Hadits ini menunjukkan bahwa memandang wanita yg tdk halal utk dipandang meskipun tanpa syahwat adl zina mata . Mendengar ucapan wanita dlm bentuk meni’mati adl zina telinga. Berbicara dgn wanita dlm bentuk meni’mati atau menggoda dan merayu adl zina lisan. Menyentuh wanita yg tdk dihalalkan utk disentuh baik dgn memegang atau yg lain adl zina tangan. Mengayunkan langkah menuju wanita yg menarik hati atau menuju tempat perzinaan adl zina kaki. Sementara kalbu berkeinginan dan mengangan-angankan wanita yg memikat mk itulah zina kalbu. Kemudian boleh jadi kemaluan mengikuti dgn melakukan perzinaan yg berarti kemaluan telah membenarkan; atau dia selamat dari zina kemaluan yg berarti kemaluan telah mendustakan.
Padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيْلاً
“Dan janganlah kalian mendekati perbuatan zina sesungguh itu adl perbuatan nista dan sejelek-jelek jalan.”
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حِدِيْدٍ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لاَ تَحِلُّ لَهُ
“Demi Allah sungguh jika kepala salah seorang dari kalian ditusuk dgn jarum dari besi mk itu lbh baik dari menyentuh wanita yg tdk halal baginya.”
Meskipun sentuhan itu hanya sebatas berjabat tangan mk tetap tdk boleh. Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:
وَلاَ وَاللهِ مَا مَسَّتْ يَدُ رَسُوْلِ اللهِ يَدَ امْرَأَةٍ قَطُّ غَيْرَ أَنَّهُ يُبَايِعُهُنَّ بِالْكَلاَمِ
“Tidak. Demi Allah tdk pernah sama sekali tangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyentuh tangan wanita melainkan beliau membai’at mereka dgn ucapan .”
Demikian pula dgn pandangan Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman dlm surat An-Nur ayat 31-30:
قُلْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوْجَهُمْ – إِلَى قَوْلِهِ تَعَلَى – وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ ..
“Katakan kepada kaum mukminin hendaklah mereka menjaga pandangan serta kemaluan mereka –hingga firman-Nya- Dan katakan pula kepada kaum mukminat hendaklah mereka menjaga pandangan serta kemaluan mereka .”
Dalam Shahih Muslim dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma dia berkata:
سَأَلْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نَظْرِ الْفَجْأَةِ؟ فَقَالَ: اصْرِفْ بَصَرَكَ
“Aku berta kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang pandangan yg tiba-tiba ? mk beliau bersabda: ‘Palingkan pandanganmu’.”
Adapun suara dan ucapan wanita pada asal bukanlah aurat yg terlarang. Namun tdk boleh bagi seorang wanita bersuara dan berbicara lbh dari tuntutan hajat dan tdk boleh melembutkan suara. Demikian juga dgn isi pembicaraan tdk boleh berupa perkara-perkara yg membangkitkan syahwat dan mengundang fitnah. Karena bila demikian mk suara dan ucapan menjadi aurat dan fitnah yg terlarang. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
فَلاَ تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلاً مَعْرُوْفًا
“Maka janganlah kalian berbicara dgn suara yg lembut sehingga lelaki yg memiliki penyakit dlm kalbu menjadi tergoda dan ucapkanlah perkataan yg ma’ruf .”
Adalah para wanita datang menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan di sekitar beliau hadir para shahabat lalu wanita itu berbicara kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan kepentingan dan para shahabat ikut mendengarkan. Tapi mereka tdk berbicara lbh dari tuntutan hajat dan tanpa melembutkan suara.
Dengan demikian jelaslah bahwa pacaran bukanlah alternatif yg ditolerir dlm Islam utk mencari dan memilih pasangan hidup. Menjadi jelas pula bahwa tdk boleh mengungkapkan perasaan sayang atau cinta kepada calon istri selama belum resmi menjadi istri. Baik ungkapan itu secara langsung atau lewat telepon ataupun melalui surat. Karena saling mengungkapkan perasaan cinta dan sayang adl hubungan asmara yg mengandung makna pacaran yg akan menyeret ke dlm fitnah. Demikian pula hal berkunjung ke rumah calon istri atau wanita yg ingin dilamar dan bergaul dengan dlm rangka saling mengenal karakter dan sifat masing-masing krn perbuatan seperti ini juga mengandung makna pacaran yg akan menyeret ke dlm fitnah. Wallahul musta’an .
Adapun cara yg ditunjukkan oleh syariat utk mengenal wanita yg hendak dilamar adl dgn mencari keterangan tentang yg bersangkutan melalui seseorang yg mengenal baik tentang biografi karakter sifat atau hal lain yg dibutuhkan utk diketahui demi maslahat pernikahan. Bisa pula dgn cara meminta keterangan kepada wanita itu sendiri melalui perantaraan seseorang seperti istri teman atau yg lainnya. Dan pihak yg dimintai keterangan berkewajiban utk menjawab seobyektif mungkin meskipun harus membuka aib wanita tersebut krn ini bukan termasuk dlm kategori ghibah yg tercela. Hal ini termasuk dari enam perkara yg dikecualikan dari ghibah meskipun menyebutkan aib seseorang. Demikian pula sebalik dgn pihak wanita yg berkepentingan utk mengenal lelaki yg berhasrat utk meminang dapat menempuh cara yg sama.
Dalil yg menunjukkan hal ini adl hadits Fathimah bintu Qais ketika dilamar oleh Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan Abu Jahm lalu dia minta nasehat kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mk beliau bersabda:
أَمَّا أَبُو جَهْمٍ فَلاَ يَضَعُ عَصَاهُ عَنْ عَاتِقِهِ، وَأَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصُعْلُوْكٌ لاَ مَالَ لَهُ، انْكِحِي أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ
“Adapun Abu Jahm mk dia adl lelaki yg tdk pernah meletakkan tongkat dari pundak . Adapun Mu’awiyah dia adl lelaki miskin yg tdk memiliki harta. Menikahlah dgn Usamah bin Zaid.”
Para ulama juga menyatakan boleh berbicara secara langsung dgn calon istri yg dilamar sesuai dgn tuntunan hajat dan maslahat. Akan tetapi tentu tanpa khalwat dan dari balik hijab. Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin dlm Asy-Syarhul Mumti’ berkata: “Boleh berbicara dgn calon istri yg dilamar wajib dibatasi dgn syarat tdk membangkitkan syahwat atau tanpa disertai dgn meni’mati percakapan tersebut. Jika hal itu terjadi mk hukum haram krn tiap orang wajib menghindar dan menjauh dari fitnah.”
Perkara ini diistilahkan dgn ta’aruf. Adapun terkait dgn hal-hal yg lbh spesifik yaitu organ tubuh mk cara yg diajarkan adl dgn melakukan nazhor yaitu melihat wanita yg hendak dilamar. Nazhor memiliki aturan-aturan dan persyaratan-persyaratan yg membutuhkan pembahasan khusus .
Wallahu a’lam.
Sumber: www.asysyariah.com

Sabtu, 16 April 2011

500 Orang Guru Honorer Aksi Long March di Gedung Sate


indosiar.com, Bandung - Aksi unjuk rasa ini diikuti ratusan guru honorer dari sejumlah kota dan kabupaten di Jawa Barat.
Aksi diawali dengan long march menuju Gedung Sate Bandung. Seorang guru honorer mengekspresikan keprihatinan guru honorer dengan mengayuh sepeda onthel untuk tiba di lokasi unjuk rasa.
Didepan gedung Gubernuran, sekitar 500 guru honorer ini menuntut untuk segera diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS), mengingat selama menjadi guru honorer mereka hanya dibayar Rp 50 ribu perminggu.
Dari Gedung Sate, mereka melanjutkan aksi di Gedung DPRD Kota Bandung. Para pahlawan tanpa tanda jasa ini juga mendesak pemerintah merevisi peraturan pemerintah No.43 tahun 2007, yang dianggap tidak memihak terhadap nasib guru honorer.
Selain itu, peraturan Mendagri No. 59 tahun 2007 dinilai membunuh karier guru honorer, padahal banyak dari mereka mengabdi lebih dari 10 tahun.
Aksi unjuk rasa sempat diwarnai isak tangis saat para guru honorer menyanyikan lagu Himne Guru.
Saat ditemui anggota DPRD Jawa Barat, para guru honorer ini mendesak wakil rakyat menyalurkan aspirasi mereka.(Cecep Hendar/Ijs)
Sumber: www.indosiar.com.

Si Merak ( Aksi Mei Bergerak)

Citizen6, Jakarta: Ketika pemerintah memberlakukan UMR bagi buruh, ketika pegawai negeri bergaji penuh, ketika guru negeri dan swasta pesta sertifikasi secara riuh, namun jauh di sana, para tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah masih mengeluh. Para guru honorer di sekolah negeri pun masih mengaduh karena gaji mereka 500, 400, 300, 200, 100, bahkan 50 ribu. Jadi wajar kalau mereka bikin gaduh.
Dalam rangka menyambut hari pendidikan nasional, yang jatuh pada tanggal 2 Mei 2011, maka Forum Honorer Indonesia (FHI) sebagai wadah aliansi 33 organisasi honorer seluruh Indonesia berencana menggelar aksi yang bertema Aksi Mei Bergerak (Si Merak). Adapun yang menjadi tuntutan utama kami antara lain, pemerintah harus segera memberikan jaminan 100% kepada tenaga honorer untuk  diangkat menjadi PNS. Pemerintah harus segera memberlakukan Upah Minimum Pendidikan (UMP) bagi para tenaga honorer di bidang pendidikan. Pemerintah harus segera memperbaiki sistem rekruitmen honorer dan menjadikannya sebagai sistem utama dalam penerimaan PNS.
Aksi Mei bergerak menggunakan sandi utama, yaitu “Merah-Putih di langit yang Biru”, dengan pengertian sebagai berikut, Merah, menjadi simbol kemarahan para tenaga honorer di seluruh Indonesia terhadap kebijakan pemerintah saat ini yang lamban, diskriminatif, dan jauh dari rasa keadilan. Karena itu FHI akan melakukan pengerahan massa besar-besaran dengan menjadikan Istana Presiden sebagai sasaran utama.
Aksi ini akan mengambil tiga ritme waktu, yaitu 3 hari, 7 hari dan 30 hari tergantung tingkat ketercapaian tujuan perjuangan. Untuk mengantisipasi kelangkaan logistik selama aksi panjang tersebut FHI membuka dapur umum pendidikan. Tempat tersebut juga berfungsi sebagai posko utama dan lokasi mimbar bebas bagi tokoh-tokoh pendidikan dan tokoh-tokoh masyarakat yang peduli.
Putih, menjadi simbol religiusitas para tenaga honorer. Jika demo terhadap pemerintah dilakukan pada siang hari, dan juga belum mendapatkan respon yang sesuai, maka malam harinya kami akan menggelar istiqhosah kubro dengan melibatkan para tokoh-tokoh agama. Kami yakin pengaduan kepada Tuhan akan di dengar, sebagai bentuk perwujudan Sila Pertama Pancasila.
Biru, menjadi simbol negosiasi terhadap pemerintah. FHI akan mengirim delegasi kepada sejumlah pihak baik kepada pemerintah untuk bernegosiasi secara langsung, maupun kepada kelompok kepentingan (parpol, LSM, tokoh masyarakat) yang bisa membantu menekan pemerintah untuk mewujudkan tuntutan kami di atas. Bahkan tidak tertutup kemungkinan kami akan mengadukan pemerintah kepada lembaga internasional terkait. (Pengirim: Alip Purnomo)
Sumber : citizen6.liputan6.com

Jumat, 15 April 2011

Para Honorer Ancam Kepung Istana

JAKARTA – Forum Honorer Indonesia (FHI) berencana akan menggelar Aksi Mei Bergerak bertepatan dengan hari Pendidikan Nasional 2 Mei mendatang. Dalam aksinya nanti, sebagaimana yang diungkap oleh aktivis FHI, Aini,  mereka akan bergerak dari 33 provinsi melalui wadah aliansi 33 organisasi honorer yang tersebar di seluruh Indonesia.
Istana Presiden merupakan sasaran utama aksi dengan mengambil tiga ritme, tiga hari, 7 hari dan 30 hari, tergantung tingkat ketercapaian tujuan perjuangan. Guna mendukung logistik, mereka juga akan membuka dapur umum pendidikan sekaligus berfungsi sebagai posko utama dan mimbar bebas bagi para tokoh pendidikan berorasi.
“Ada tiga hal penting yang akan kami usung dalam aksi 2 Mei mendatang. Pertama, pemerintah harus segera memberikan jaminan 100 persen tenaga honorer diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS),” tegas Aini, guru honorer SDN Talang Tegal, Jawa Tengah, di press room DPR, Rabu (14/4).
Kedua, lanjutnya, FHI mendesak pemerintah harus segera memberlakukan Upah Minimum Pendidikan (UMP) bagi para tenaga honorer di bidang pendidikan. Sementara tuntutan ketiga, pemerintah harus segera memperbaiki sistem rekrutmen honorer dan menjadikannya sebagai sistem utama dalam penerimaan PNS.
Aksi Mei Bergerak, kata Aini, akan menggunakan sandi utama  Merah-Putih di langit yang Biru. “Merah simbol kemarahan tenaga honorer di seluruh Indonesia terhadap kebijakan pemerintah yang lamban, diskriminatif dan jauh dari rasa keadilan,” tegas Aini.
Sementara putih menjadi simbol religiusitas para tenaga honorer. “Jika demo pada siang hari tidak direspon pemerintah maka malam harinya dilanjutkan dengan Istiqhosah Kubro dipimpim oleh tokoh agama,” ungkap Aini.
Biru, lanjutnya, simbol negosiasi terhadap pemerintah. FHI akan mengirim delegasi kepada sejumlah pihak baik pemerintah untuk bernegosiasi secara langsung. “Kalau aksi kami tidak direspon, tidak tertutup kemungkinan FHI akan mengadukan pemerintah kepada lembaga-lembaga internasional yang komit dengan nasib honorer di Indonesia,” tukasnya.

AKAN DIANGKAT
Karut-marut masalah kepegawaian diatasi pemerintah dengan membuat regulasi-regulasi.  Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tenaga Honorer masih menunggu ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), kini pemerintah menggodok RPP tentang Pegawai Tidak Tetap (PTT).
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tasdik Kinanto mengatakan, dibuatnya RPP tentang PTT sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 2 ayat (3) UU No 43 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU No 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
PP tentang PTT ini nantinya menjadi payung hukum bagi tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat diangkat CPNS berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bila memenuhi syarat seperti diatur di PP PTT ini, tenaga honorer yang tidak terangkat sebagai CPNS dapat tetap bekerja pada instansi pemerintah.
Di dalam pokok-pokok RPP PTT, disebutkan, tempat bekerjanya adalah di instansi pemerintah pusat, sekretariat lembaga negara, perwakilan pemerintah RI di luar negeri dan pemda, lingkungan lembaga legislatif pusat dan DPD, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum pusat dan daerah.
Sementara tugas PTT adalah sebagai unsur pendukung dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis profesional serta administrasi sesuai kebutuhan, kemampuan dan ketersediaan alokasi anggaran instansi. “Perlu ditegaskan, PTT adalah WNI yang memenuhi syarat dan diangkat pejabat berwenang untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis profesional. Jadi PTT tidak berkedudukan sebagai pegawai negeri,” terangnya, Rabu (13/4). Dia menambahkan, pokok-pokok RPP PTT sudah diserahkan ke Komisi II DPR RI dan tinggal menunggu pembahasan lebih lanjut. (fas/esy/jpnn)

Kamis, 14 April 2011

Kunjungan DPRD Kabupaten Kediri ke BKN


Jkt-Humas. “Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 jo Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer  menjadi Calon PNS bahwa sejak ditetapkan PP ini semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah”, tegas Kabag Humas Tumpak Hutabarat. Hal tersebut disampaikan dalam  Rapat Audiensi  DPRD Kab. Kediri sebanyak 17 (tujuh belas) orang, Kamis (14/04) di Ruang Data Gedung I Lt.2 Kantor BKN Pusat.
http://www.bkn.go.id/images/stories/14042011a.jpg
Kabag Humas (kiri) didampingi Kasubag Publikasi (Petrus Sujendro) menjadi perwakilan BKN dalam audiensi dengan DPRD Kab. Kediri.(14/04)
Tumpak Hutabarat didampingi oleh Kasubag Publikasi Petrus Sujendro juga menjelaskan bahwa pemerintah daerah harus menyeimbangkan penggunaan APBD antara belanja rutin pegawai dengan pembangunan daerah. Jangan sampai belanja rutin pegawai lebih besar daripada pembangunan yang akhirnya pembangunan daerah tidak diperhatikan.
http://www.bkn.go.id/images/stories/14042011b.jpg
Tampak rombongan Komisi A DPRD Kab. Kediri (kiri)  konsultasi dengan pihak BKN
Dalam kesempatan yang sama Tumpak Hutabarat menambahkan, untuk mengisi kekosongan beberapa tenaga kerja di daerah Kediri tidak harus mengangkat tenaga honorer tapi dapat diatasi dengan outsourcing atau  memaksimalkan pegawai yang sudah ada dengan berbagai pelatihan. Namun pemerintah daerah juga harus memperhatikan beban kerja di daerah. Berkaitan pengangkatan CPNS di Indonesia tahun 2004-2009 pemerintah telah membuat kebijakan 70% dari tenaga honorer 30% pelamar umum. Sedangkan untuk periode 2010 kedepan pemerintah membuat kebijakan terkait pengangkatan CPNS 70% dari pelamar umum dan 30% dari tenaga honorer.

http://www.bkn.go.id/images/stories/14042011c.jpg
Rombongan DPRD Kab. Kediri mendapatkan pengarahan dari BKN
Anggota DPRD Kab. Kediri dalam kunjungannya menyampaikan bahwa tenaga honorer di daerah Kediri mengharapkan semua tenaga honorer terutama kategori I dan II yang telah masuk database dapat diangkat menjadi CPNS. Kemudian Tumpak Hutabarat menjelaskan bahwa nama-nama yang masuk database Kategori I belum tentu lolos proses verifikasi dan validasi, sedangkan untuk Kategori II sesuai rencana pemerintah akan diadakan test  sesama Tenaga Honorer Kategori II. Pengumuman untuk kategori I dan kelanjutan kategori II sementara ini masih menunggu Peraturan Pemerintah sebagai payung hukum. (ayu)
Sumber: Website BKN