Powered By Blogger

Selasa, 21 Juni 2011

Guru Honorer Setiap Sekolah Maksimal 2 Orang

MAROS - Berdasarkan peraturan pemerintah, setiap sekolah di Maros hanya dibenarkan mengangkat dua orang tenaga guru dengan status honorer. Pasalnya, bila mengacu pada aturan yang berlaku, pembayaran gaji hanya 20 persen dari juknis gaji guru.
Hal senada juga diungkapkan Kepala Bidang Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Dinas Pendidikan Nasional Maros, Arman Arsyad Rabu, 15 Juni 2011. Menurutnya, pembenaran itu berkaitan dengan pembiayaan honor guru yang bersangkutan. "Tidak bisa lebih, supaya tidak menjadi beban bagi sekolah itu," tegasnya. Meski ada aturan seperti itu, kata dia, banyak sekolah yang terus merekrut tenaga honorer karena ada semacam budaya. Intinya, tidak bisa menolak dengan tegas, sehingga bila ada orang yang ingin mengajar di sekolah sebagai tenaga honor, langsung diterima.
Padahal, kata dia, mestinya ada pertimbangan-pertimbangan lain. Karena aturannya jelas, tidak bisa lebih dari dua orang supaya tidak membebani sekolah. Bila sekolah tidak tegas, tenaga honorer bisa menumpuk.
"Perekrutan guru sekarang berbeda masa lalu. Dulu, sekolah yang cari guru, sekarang terbalik," ujarnya. Makanya, kata dia, pihak sekolah harus selektif. "Harus berlandaskan juknis yang ada," imbuhnya. Anggota Komisi III DPRD Maros, Lory Hendrajaya mengatakan, pembatasan tersebut pada dasarnya merupakan imbauan. Karena, ada beberapa sekolah mungkin bisa memenuhi dua tenaga guru honor. Tapi ada juga yang bahkan lebih dari itu, karena kebutuhan.
Apalagi, kata dia, tidak semua sekolah memiliki guru negeri, sehingga mau tidak mau mereka harus mengangkat guru honor. "Kejadian itu banyak dialami sekolah di daerah terpencil," katanya.
Masalah pengangkatan tenaga honor maksimal dua orang, kata dia, itu sangat kasuistik. Tergantung kebutuhan, sehingga tidak bisa dipaksakan. Misalnya, lanjutnya, pada sebuah sekolah ada lima guru honor, seharusnya untuk mengisi kekurangan guru negeri di sekolah itu, guru honorer itu saja yang diangkat. Karena ditakutkan kalau mengangkat guru lain, untuk mengganti guru honor di situ, malah tidak maksimal. "Karena tidak adanya ikatan, sehingga mereka minta pindah ke daerah lain yang lebih dekat dengan kota," sarannya.
Hal senada diungkapkan anggota Komisi III DPRD Maros, A Said Patombongi. Said mengatakan, sebaiknya peraturan pemerintah itu diterapkan secara proporsional. "Artinya kalau ada sekolah yang kosong itu diprioritaskan pengangkatan gurunya. Dengan melihat kriterianya," kata Said. Jangan, kata dia, justru yang didahulukan yang baru mengabdi sementara yang sudah lama tidak diangkat.
Sumber : http://www.fajar.co.id

Sabtu, 04 Juni 2011

DPR ( Dewan Perkosa Rakyat)

Kinerja DPR saat ini dinilai lamban dalam mengambil setiap sikap dan kebijakan. Buktinya bahwa sampai saat ini berbagai peraturan yang dibuat oleh DPR belum terealisasi contohnya PP (Peraturan Pemerintah) perlu berapa tahun dikaji. Dan mereka hanya berjanji dan berjanji. Dengan gaji dan tunjangan yang besar, apakah mereka dapat mewakili rakyat? Bahkan yang menjadikan polimik saat ini mereka mengusulkan pembangunan gedung dewan yang baru. Berapa anggaran yang harus dikeluarkan?Awalnya, gedung baru akan dibangun dengan 36 lantai berbentuk huruf "U" terbalik dengan anggaran Rp 1,136 triliun. Akibat desakan masyarakat yang menilai gedung seperti ini terlalu mewah dan memboroskan anggaran, DPR lantas meminta Kementerian PU mengkaji ulang desain dan anggaran gedung. Kementerian PU akhirnya mengeluarkan rekomendasi anggaran pembangunan gedung baru DPR dipangkas menjadi Rp 777 miliar. Jumlah lantainya juga dipangkas dari 36 menjadi 26 lantai. Tetapi pada akhirnya berdasarkan temuan-temuan pembangunan gedung tersebut di bekukan (sumber: http://www.tempointeraktif.com).