Powered By Blogger

Selasa, 08 November 2011

PHSNI Meminta Menpan R & B Selesaikan Masalah Tenaga Honorer


JAKARTA – Para tenaga honorer Indonesia mendesak menteri Pendayagunaan Aparatur  Negara dan Reformasi Birokrasi mengumumkan program kerjanya. Salah satunya adalah terbitnya payung hukum tentang keberadaan tenaga honorer.

"Dengan terbitnya PP Honorer akan menjadi solusi terhadap carut marut masalah tenaga honorer," kata Alif Purnomo, ketua sekaligus Juru bicara Persatuan Honorer Sekolah Negeri Indonesia (PHSNI) dalam keterangan persnya, Jumat (4/11).

PHSNI juga berharap Menpan&RB baru Azwar Abu Bakar dapat membawa semangat baru sehingga mampu membuat regulasi mendasar tentang nasib tenaga honorer. Regulasi tersebut di antaranya harus mengatur soal pola rekrutmen, jenjang karir honorer menuju PNS, dan upah minimum honorer (UMH).

"Pak Azwar harus mampu  bertindak bijaksana dengan tetap menempuh langkah-langkah yang tegas dan radikal agar reformasi birokrasi bisa segera terwujud,” tegas Alif.

Dibeberkannya, pangkal soal honorer sesungguhnya dikarenakan tidak adanya payung hukum yang mengatur secara jelas tentang profesi ini. Honorer bukan pegawai negeri dan bukan pula pegawai swasta. "Ibarat manusia maka jenis kelamin profesi honorer itu banci, bukan laki-laki bukan pula perempuan," ucapnya.

Karena pemerintah tidak punya regulasi, maka honorer baru akan tetap bermunculan dengan kualitas bermacam-macam. Meskipun honorer kategori satu dan kategori dua dapat diselesai pada periode ini. 

“Kami memberi batas waktu kepada Menpan&RB baru untuk mempelajari masalah kami sampai akhir tahun ini. Dan kami berharap pada 2012 nanti pak menteri sudah mampu mengumumkan rencana kerjanya secara matang untuk menyelesaikan masalah honorer ini,“ pungkas Alif.
Sumber: JPNN.com

Sabtu, 05 November 2011

Gaji Guru akan di Standarkan oleh Pemerintah

JAKARTA - Salah satu isi di rancangan peraturan pemerintah  (PP) tentang tenaga honorer ialah standarisasi gaji guru honorer di sekolah swasta. Hal tersebut diutarakan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidik (BPSDM dan PMP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Syawal Gultom.

Dia mengatakan, meskipun guru itu bekerja di sekolah swasta namun guru itu adalah profesi dan bukan pekerja biasa yang harus dihargai dengan kesejahteraan. Oleh karena itu dalam PP yang saat ini sudah ditangan Sekretariat Negara (Sekneg), Syawal menjelaskan, akan ada standarisasi gaji bagi guru swasta.

Pemerintah daerah pun tidak dapat menolak kebijakan ini dengan alasan otonomi daerah karena PP ini akan mewajibkan pemerintah daerah untuk untuk membuat peraturan daerah (perda) sehingga harus diikuti oleh semua sekolah.

"Guru itu ikut mensejahterakan bangsa. Janganlah menganggap mereka sebagai pekerja biasa. Mereka adalah profesi yang harus dihargai. Mengenai kapan rancangan PP ini disahkan kami di Kemendikbud juga masih menunggu jawabannya. Insya Allah dalam waktu yang tidak terlalu lama," katanya di gedung Kemendikbud, Kamis (3/11/2011).

Menurutnya, standarisasi gaji ini akan menjadi syarat wajib pendirian suatu sekolah swasta. Nantinya pihak yayasan harus memberikan gaji minimal diatas upah minimum provinsi (UMP). Sebagai putra daerah Syawal sudah merintis kebijakan ini di Medan namun masih sekedar himbauan. Akan tetapi imbauan ini akan didorong hingga menjadi sebuah perda yang mewajibkan sekolah tidak asal mendirikan sekolah dan memberikan gaji rendah kepada tenaga pendidik.

Sementara itu, dalam audiensi dengan Forum Honorer Indonesia baru-baru ini, Kepala Pengembangan Profesi Pendidik BPSDMP dan PMP Kemendikbud Unifah Rosyidi menjelaskan, kendala pemerintah pusat untuk meningkatkan kesejahteraan bagi guru honorer dan swasta adalah adanya otonomi daerah.

"Kemendikbud dapat dengan mudah membuat peraturan namun kewenangan tentang guru contohnya pengangkatan guru baru masih dipegang oleh daerah," ujarnya.

Mantan Ketua PGRI ini menyebut, Kemendikbud sudah sering berdialog dengan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) untuk menanyakan kapan PP itu disahkan.

Oleh karena itu dirinya meminta Forum Honorer Indonesia dan juga para guru untuk menanyakan juga ke Kemenpan dan RB dan lintas kementerian lain untuk bersama-sama mendorong agar PP itu segera terwujud.
WWW. Okezone.com.

Rabu, 21 September 2011

Pengangkatan Tenaga Honorer dan Moratorium CPNS

Dalam rekrutmen tenaga honorer menjadi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tidak mengganggu jalannya moratorium penerimaan CPNS. Hal ini berdasarkan Peraturan Bersama tentang Penundaaan Sementara penerimaan CPNS Nomor 02/SPBM/M.PAN-RB/8/2011, tenaga honorer merupakan salah satu unsur yang dikecualikan dalam pelaksanaan moratorium. Informasi ini disampaikan Kepala Bagian Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat saat menerima anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan di Ruang Data lantai 2 gedung I  BKN Pusat Jakarta, Selasa (20/9). Selain Kabag Humas, pejabat  BKN yang melakukan  audiensi dengan DPRD Kabupaten Magetan adalah: Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Perencanaan Formasi Pegawai Badi Mulyono, Kasubdit Perundang-undangan I Tri Priyo Sudarmanto, dan  Kepala Seksi (Kasi) Penyusunan Perencanaan Formasi Pegawai A Susilowati. Dalam audiensi ini  DPRD Kabupaten Magetan menanyakan permasalahan tenaga honorer dan moratorium penerimaan CPNS.
Kabag Humas lebih jauh menjelaskan perlunya tiap instansi melakukan  penataan pegawai . Untuk penataan pegawai dengan baik, Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja mutlak diimplementasikan. Disamping itu, guna pemerataan distribusi  tenaga pelayanan masyarakat, PNS harus bersedia ditempatkan di instansi dan wilayah di seluruh Indonesia yang membutuhkan. Jika kebutuhan PNS di suatu daerah telah memadai, diterapkan  prinsip zero growth atau pun minus growth.
Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Perencanaan Formasi Pegawai Badi Mulyono menjelaskan  bahwa walaupun moratorium penerimaan PNS dilakukan pada 1 September 2011 hingga 31 Desember 2012, penerimaan PNS masih dilakukan  untuk beberapa formasi yang dibutuhkan masyarakat, seperti pegawai di sektor pelayanan masyarakat dan pendidikan. Beberapa formasi tersebut adalah: guru, sipir (petugas penjaga di lembaga pemasyarakatan) , dan dokter.  Ada pun kriteria dan syarat penerimaan CPNS bagi  jabatan yang bersifat khusus dan  mendesak  ditetapkan oleh Tim Reformasi Birokrasi. Selain itu, untuk pengadaan PNS daerah dari jalur pelamar umum, Pemerintah Derah (Pemda) hendaknya berkoordinasi dengan DPRD.
Berkaitan dengan pengangkatan tenaga honorer, Kasubdit Perundang-undangan I Tri Priyo Sudarmanto  menegaskan bahwa pengumuman hasil verifikasi dan validasi tenaga honorer kategori I dilakukan  setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru mengenai tenaga honorer. Untuk tenaga honorer kategori II, akan diadakan tes sesama tenaga honorer kategori II dan pengangkatannya disesuaikan dengan keuangan negara. (aman-kiswanto).
Sumber: www.bkn.go.id.





Selasa, 21 Juni 2011

Guru Honorer Setiap Sekolah Maksimal 2 Orang

MAROS - Berdasarkan peraturan pemerintah, setiap sekolah di Maros hanya dibenarkan mengangkat dua orang tenaga guru dengan status honorer. Pasalnya, bila mengacu pada aturan yang berlaku, pembayaran gaji hanya 20 persen dari juknis gaji guru.
Hal senada juga diungkapkan Kepala Bidang Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Dinas Pendidikan Nasional Maros, Arman Arsyad Rabu, 15 Juni 2011. Menurutnya, pembenaran itu berkaitan dengan pembiayaan honor guru yang bersangkutan. "Tidak bisa lebih, supaya tidak menjadi beban bagi sekolah itu," tegasnya. Meski ada aturan seperti itu, kata dia, banyak sekolah yang terus merekrut tenaga honorer karena ada semacam budaya. Intinya, tidak bisa menolak dengan tegas, sehingga bila ada orang yang ingin mengajar di sekolah sebagai tenaga honor, langsung diterima.
Padahal, kata dia, mestinya ada pertimbangan-pertimbangan lain. Karena aturannya jelas, tidak bisa lebih dari dua orang supaya tidak membebani sekolah. Bila sekolah tidak tegas, tenaga honorer bisa menumpuk.
"Perekrutan guru sekarang berbeda masa lalu. Dulu, sekolah yang cari guru, sekarang terbalik," ujarnya. Makanya, kata dia, pihak sekolah harus selektif. "Harus berlandaskan juknis yang ada," imbuhnya. Anggota Komisi III DPRD Maros, Lory Hendrajaya mengatakan, pembatasan tersebut pada dasarnya merupakan imbauan. Karena, ada beberapa sekolah mungkin bisa memenuhi dua tenaga guru honor. Tapi ada juga yang bahkan lebih dari itu, karena kebutuhan.
Apalagi, kata dia, tidak semua sekolah memiliki guru negeri, sehingga mau tidak mau mereka harus mengangkat guru honor. "Kejadian itu banyak dialami sekolah di daerah terpencil," katanya.
Masalah pengangkatan tenaga honor maksimal dua orang, kata dia, itu sangat kasuistik. Tergantung kebutuhan, sehingga tidak bisa dipaksakan. Misalnya, lanjutnya, pada sebuah sekolah ada lima guru honor, seharusnya untuk mengisi kekurangan guru negeri di sekolah itu, guru honorer itu saja yang diangkat. Karena ditakutkan kalau mengangkat guru lain, untuk mengganti guru honor di situ, malah tidak maksimal. "Karena tidak adanya ikatan, sehingga mereka minta pindah ke daerah lain yang lebih dekat dengan kota," sarannya.
Hal senada diungkapkan anggota Komisi III DPRD Maros, A Said Patombongi. Said mengatakan, sebaiknya peraturan pemerintah itu diterapkan secara proporsional. "Artinya kalau ada sekolah yang kosong itu diprioritaskan pengangkatan gurunya. Dengan melihat kriterianya," kata Said. Jangan, kata dia, justru yang didahulukan yang baru mengabdi sementara yang sudah lama tidak diangkat.
Sumber : http://www.fajar.co.id

Sabtu, 04 Juni 2011

DPR ( Dewan Perkosa Rakyat)

Kinerja DPR saat ini dinilai lamban dalam mengambil setiap sikap dan kebijakan. Buktinya bahwa sampai saat ini berbagai peraturan yang dibuat oleh DPR belum terealisasi contohnya PP (Peraturan Pemerintah) perlu berapa tahun dikaji. Dan mereka hanya berjanji dan berjanji. Dengan gaji dan tunjangan yang besar, apakah mereka dapat mewakili rakyat? Bahkan yang menjadikan polimik saat ini mereka mengusulkan pembangunan gedung dewan yang baru. Berapa anggaran yang harus dikeluarkan?Awalnya, gedung baru akan dibangun dengan 36 lantai berbentuk huruf "U" terbalik dengan anggaran Rp 1,136 triliun. Akibat desakan masyarakat yang menilai gedung seperti ini terlalu mewah dan memboroskan anggaran, DPR lantas meminta Kementerian PU mengkaji ulang desain dan anggaran gedung. Kementerian PU akhirnya mengeluarkan rekomendasi anggaran pembangunan gedung baru DPR dipangkas menjadi Rp 777 miliar. Jumlah lantainya juga dipangkas dari 36 menjadi 26 lantai. Tetapi pada akhirnya berdasarkan temuan-temuan pembangunan gedung tersebut di bekukan (sumber: http://www.tempointeraktif.com).

Selasa, 31 Mei 2011

BKD PROVINSI JABAR MERESPON TUNTUTAN GURU HONORER

BANDUNG - Muhamad Solihin Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat mengatakan, terkait dengan aksi demonstrasi para guru honorer yang menuntut pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), maka BKD tetap berdasarkan UU No.8/1974, PP No.9/2003 dan PP No 38/2007.
Sesuai dengan PP No.48/2005 junto PP No.43/2007, maka sejak 11 November 2005 semua instansi Pemerintah tidak diperkenankan mengangkat Tenaga Honorer atau sejenisnya menjadi CPNS, kecuali tenaga Dokter dan Bidan. Dimana kewenangan mengangkat tenaga Guru menjadi CPNS berada di Kabupaten/Kota, kecuali untuk Guru Sekolah Pendidikan Luar Biasa (SPLB).
Ia mengatakan bagi tenaga honorer yang belum terakomodasi namun memenuhi syarat PP No.48/2005 junto PP No.43/2007, maka pihaknya sudah melakukan pendataan ulang berdasarkan surat edaran Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi No.5/2010. Pendataan tersebut sudah dimulai sejak Juli 2010 oleh masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi sesuai dengan kewenangannya. Semua data tersebut sudah diserahkan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada 31 Agustus 2010 untuk ditindaklanjuti.
“Meski demikian untuk proses pengangkatan tenaga honorer yang belum terakomodasi untuk menjadi CPNS masih menunggu payung hukumnya yakni PP tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS sebagai pengganti PP No.48/2005 junto PP No.43/2007 yang telah habis masa berlakunya sejak tahun 2009,” katanya.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Wahyudin Zarkasyih menjelaskan pihaknya senantiasa memperhatikan aspek kesejahteraan. Apalagi untuk tahun anggaran 2011 sudah teralokasikan untuk guru Honorer.
Adapun keinginan sejumlah pihak untuk menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS untuk tambahan ataupun honor guru non PNS dikhawatirkan akan mengurangi alokasi anggaran bagi pendidikan gratis. Hal itu jelas mengingkari amanah UU No.23/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang mengamanahkan pendidikan gratis. Dimana BOS Provinsi melengkapi kekurangan BOS Pusat, bahkan didukung dengan BOS dari Kabupaten/Kota.

Rincian Anggarannya sebagai berikut :
1.Guru Bantu Non PNS SD/MI sejumlah 507 orang x Rp. 1.200.000 x 12 bln = Rp. 7.300.800.000,-
2.Guru Non PNS SD/MI daerah perbatasan sejumlah 511 org x Rp. 1.200.000,- x 12 bln = Rp. 7.358.400.000,-
3.Guru Non PNS SMP/MTs daerah perbatasan sejumlah 475 org x Rp. 1.200.000,- x 12 bln = Rp. 6.840.000.000,-
4.Guru Non PNS SMA/MA/SMK daerah perbatasan 153 org org x Rp. 1.200.000,- x 12 bln = Rp. 2.203.200.000,-
5.Bantuan Uang Insentif untuk PNS dan Non PNS 415.507 org x Rp. 100.000,- = 41.400.700.000,-
6.1.000 guru non PNS SLB per bulan Rp 400.000 (belanja langsung Disdik Provinsi Jabar)
(Untuk Nomor 1-5 dalam bentuk Belanja Tidak langsung yakni berupa Bantuan Keuangan ke Kabupaten dan Kota)
Sumber: Tribunnews.com

Senin, 30 Mei 2011

Forum Honorer Indonesia Akan beraudiensi dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono


"Sbahanallah,,Seluruh Anggota &Simpatisan FHI,dgn ini kami mengumumkan FHI baru saja menerima srt dr KEMSETNEG NO :B-719/Kemsetneg/D-3/DH.03.03/05/2011 jkrta,24 mei 2011"ttg Audiensi dgn Bpk.Presiden RI sudah diteruskan dan akan sgra ditindak lnjuti dgn Ketentuan yg berlaku.m" Ya Allah smoga ini petunjukMU atas Ikhtiar Kami Forum Honorer Indonesia (FHI)slm ini.mhon tetap do,a dan dukunganya ,Tanpa Kalian Kami bukan siapa2.Amiin Ya Robb,,Maha Besar Engkau dgn Segala Kehendakmu. SALAM JUANG ALL's,,,!!!!!

Sabtu, 28 Mei 2011

Permasalahan Ribuan Tenaga Honorer akan ditangani oleh DPRD Sukoharjo dalam bentuk Pansus

SUKOHARJO : MIKOM - Panitia khusus (Pansus) akan dibentuk oleh Komisi I DPRD Sukoharjo untuk mengurai benang kusut terkait pengangkatan ribuan tenaga honorer yang menyalahi PP 48 tahun 2005.
"Hal ini mungkin akan menjadi sebuah solusi. Kami sudah koordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Sebab, ribuan tenaga honorer itu diangkat setelah ada PP yang intinya melarang pengangkatan honorer menjadi CPNS. Jadi Pansus mungkin cara terbaik," kata Ketua Komisi I DPRD Sukoharjo Giyarto, Kamis ( 26/5) di kantornya.
Sunarno, anggota komisi I lainnya menambahkan, selama keberadaan sekitar 7.500 tenaga honorer itu dipertahankan, maka selamanya Pemkab Sukoharjo akan terus menerus meminta anggaran pembiayaan sebesar Rp35 miliar/tahun lewat APBD.
"Anggaran sebesar itu untuk membayar tenaga honorer setiap tahun. Jelas ini sangat besar. Mestinya anggaran Rp 35 miliar itu bisa dipergunakan untuk kepentingan yang lebih mendesak, seperti misalnya infrastruktur jalan yang rusak parah dan menganggu perekonomian pedesaan," tutur politikus PKS tersebut.
Karena itu, makin bulat keinginan Komisi I untuk menuntaskan permasalahan ribuan tenaga honorer yang menyalahi aturan tersebut, lewat pembahasan di pansus.
Sebelumnya, Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya juga berkeinginan agar permasalahan ribuan tenaga honorer yang keberadaanya sudah ada sejak sebelum dirinya diangkat sebagai bupati itu bisa dicarikan solusi tepat, agar tidak terus menerus membebani APBD.
Sumber : www.mediaindonesia.com

Senin, 23 Mei 2011

Sebanyak 47 ribuan Honorer menunggu SK untuk diangkat CPNS

JAKARTA - Honorer tertinggal kategori I (yang dibiayai APBN/APBD) sekitar 47 ribu orang, tinggal menunggu penetapan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, EE Mangindaan untuk diangkat CPNS. Dari jumlah honorer tersebut merupakan hasil verifikasi dan validasi untuk instansi pusat maupun daerah yang dilakukan tim gabungan.
Sekretaris Kemen PAN & RB Tasdik Kinanto mengungkapkan "Data yang kami dapat dari BKN ada 47 ribuan honorer tertinggal yang akan diangkat CPNS. Data ini tinggal diteken EE. Mangindaan sembari menunggu penetapan RPP tentang tenaga honorer tertinggal," Minggu (22/5).
Sedangkan honorer kategori II (yang tidak dibiayai APBN/APBD) yang memenuhi syarat untuk mengikuti pengangkatan CPNS di 2012 mendatang sebanyak 600 ribu orang. Berbeda dengan honorer kategori I yang langsung diangkat CPNS, kategori II harus mengikuti seleksi sesama honorer. Yang lolos seleksi (tes tertulis, psikotes, kesehatan, dll) akan diangkat CPNS. Sedangkan yang tidak lolos seleksi diberikan kesempatan mengikuti jalur PTT (Pegawai Tidak Tetap).
"Jadi nanti yang akan ditetapkan EE. Mangindaan itu ada dua. Honorer kategori I sebanyak 47 ribuan orang dan kategori II 600 ribu orang. Ini sudah mencakup honorer instansi pusat dan daerah. Tapi yang paling banyak memang dari daerah," terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, RPP Tenaga Honorer akan tetapkan pemerintah sekitar Juni mendatang. Saat ini, posisi RPPnya sudah dalam pembahasan dengan Menkopolhukam. Setelah itu dibawa ke presiden untuk diteken secara resmi.
Meski RPP honorer tertinggal ini mengatur tentang pengangkatan CPNS dari kategori I dan II, namun yang akan diselesaikan tahun ini baru honorer APBN/APBD. Honorer non APBN/APBD akan dilesaikan bertahap hingga 2013.
Sumber : JPNN.com

Jumat, 20 Mei 2011

Bangkitlah Indonesiaku PNSkanlah Honorer ku

Dalam hal ini Kebangkitan Nasional adalah masa dimana bangkitnya rasa dan semangat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme serta kesadaran untuk memperjuangkan kemerdekaan Republik Indonesia, yang sebelumnya tidak pernah muncul selama penjajahan. Sekarang kita tak memperjuangkan lagi kemerdekaan, tetapi mengisi kemerdekaan. Seratus tiga tahun yang lalu Kebangkitan Nasional itu telah dirintis, dan pertama kali diperingati sebagai Hari Kebangkitan Nasional 63 tahun yang lalu tepatnya 20 Mei 1948.
Di era globalisasi sekarang ini, yang terpenting adalah (integrasi) interpretasi dan reintrepetasi nilai-nilai serta simbol-simbol yang akan digunakan dalam menghadapi tantangan dan kebutuhan masa datang.
Amerika dan Eropa sebagai negara maju dan menjadi pusat peradaban dunia di bidang ilmu pengetahuan saat ini juga dapat dijadikan contoh. Predikat tersebut tidak diperoleh begitu saja, akan tetapi mengalami sejarah panjang. Pergulatan historis dalam menumbuhkan nilai-nilai kultural pada masyarakatnya, terutama penekanan untuk menguasai ilmu pengetahuan. Ilmu pengetahuan dibela mati-matian meskipun harus berhadapan dengan dominasi gereja. Cofernicus berani dihukum mati oleh pihak gereja hanya untuk mempertahankan temuannya di bidang sains.
Iran, negara Islam dengan mengadopsi sistem demokrasi Barat, adalah contoh lainnya. Iran yang sekarang tumbuh pesat di bidang ilmu pengetahuan, juga tumbuh dari budaya kultural. Ia mewarisi budaya Persia yang sudah sejak lama mencintai ilmu pengetahuan. Filsafat sebagai bapaknya Ilmu Pengetahuan nyaris mati di dunia Islam lain, tetapi tidak di Iran. Kunci lainnya adalah adanya “musuh bersama nasional” yaitu Amerika. Iran cerdik dalam menumbuhkan siapa musuh yang harus mereka lawan. Amerika dijadikan musuh bersama dan ditekankan kepada setiap generasi. Sehingga meskipun Iran diembargo tetapi tidak berdampak apapun pada sektor ekonomi. Iran malah tumbuh pesat di bidang ilmu pengetahuan, mereka termasuk salah satu negara yang menguasai teknologi nano, teknologi nuklir, mampu membuat mobil sendiri, dan banyak lagi. Embargo dari Amerika dijadikan sebagai modal awal untuk bangkit, karena mereka menemukan momentum kesadaran kolektif untuk bangkit.
Indonesia, sebagai negara dengan sumber daya alam melimpah harus menata ulang pranata-pranata sosial jika ingin bangkit dan tidak menuju “kebangkrutan nasional”. Harus ada “musuh bersama” sehingga dapat dijadikan momentum kesadaran kolektif seluruh elemen bangsa. Apa yang harus dijadikan musuh bersama oleh bangsa kita? Tidak mungkin Amerika, karena negara ini bersifat terbuka. Tidak mungkin negara lain dijadikan musuh. Musuh bersama sejati negara kita adalah “Kebodohan”. Para pendiri bangsa ini sudah sangat tepat dalam merumuskan sistem Negara yaitu demokrasi. Tetapi tidak didukung oleh sumber daya manusia yang tepat. Semangat untuk mencerdaskan bangsa juga sudah tercantum dalam undang-undang. Kebodohan tidak hanya diukur oleh tingkat pendidikan. Negara telah tepat mengalokasikan anggaran untuk sektor pendidikan 20% dari total anggaran APBN. Total APBN kita berada di angka 1200 Trilyun. Jika dua puluh persennya digunakan secara tepat maka harapan untuk bangkit adalah besar. Tetapi apa kenyataannya, daya serap dari program-program Kementerian Pendidikan sebagai lembaga eksekutor APBN tersebut sangat rendah. Anggaran tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya. Kementerian Pendidikan kebingungan dalam mengelola anggaran yang begitu besar (bukan artinya mereka bodoh, tetapi juga bukan artinya mereka cerdas karena jika cerdas tentu anggaran sebesar itu dapat dijadikan modal bagi kebangkitan bangsa).
Subsidi salah tempat. Subsidi diberikan untuk konsumsi. BBM konsumsi disubsidi besar-besaran, tetapi tidak untuk BBM Industri. Seharusnya subsidi diperuntukkan untuk bidang produksi yang akan meningkatkan nilai tambah ekonomis. Pajak impor barang konsumsi menjadi nol, tetapi tidak untuk barang produksi. Beberapa barang produksi malah dikenakan pajak berlipat. Lantas kita mau bicara kebangkitan nasional? Subsidilah seluruh buku agar rakyat mampu membaca dengan murah! Subsidilah barang untuk produksi bukan untuk barang konsumsi! Ketika para eksekutor kebijakan telah memahami makna dari kebangkitan dari kebodohan-kebodohan kita, maka ada harapan bangsa ini tidak mengalami kebangkrutan di masa depan.
Apa lagi kalau pemerintah tidak memihak terhadap honorer. Berapa banyak uang yang d selewengkan dalam pajak. Berapa banyak orang yang menggondol uang rakyat. Kalau pemerintah tidak bisa mengangkat honorer menjadi CPNS, apakah akan menjadikan beban bagi pemerintah daerah? Mau di kemanakan para honorer yang sudah lama mengabdi? Bangkitlah Indonesiaku, bangkitlah honorer ku untuk bersatu melawan ketidak adilan. Menekan pemerintah untuk menagih janji-janji yang selama ini kita suarakan. Salam juang!!!
Sumber : www.menpan.go.id, www.jpnn.com, www.kemenpan.com, www.bandung.detik.com

Pemprov Jawa Barat Meminta Para Tenaga Honorer Bersabar

Bandung - Pemprov Jabar berjanji memerhatikan nasib guru honorer di seluruh wilayah Jabar. Untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) saat ini masih menunggu payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) terkait hal tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar Muhamad Solihin terkait aksi unjuk rasa guru honorer yang menuntut pengangkatan menjadi CPNS yang dilakukan di depan Gedung Sate, Rabu 18 Mei 2011 lalu.
Dari rilis yang diterima detikbandung, Jumat (20/5/2011), Solihin mengatakan untuk mengangkat guru honorer menjadi CPNS berdasarkan UU No.8/1974, PP No.9/2003 dan PP No.38/2007 adalah kewenangan masing-masing pemerintah daerah.
"Saat ini, sesuai dengan PP No.48/2005 junto PP No.43/2007, maka sejak 11 November 2005 semua instansi Pemerintah tidak diperkenankan mengangkat Tenaga Honorer atau sejenisnya menjadi CPNS, kecuali tenaga Dokter dan Bidan. Dimana kewenangan mengangkat tenaga Guru menjadi CPNS berada di Kabupaten/Kota, kecuali untuk Guru Sekolah Pendidikan Luar Biasa (SPLB)," ujarnya.
Lebih lanjut Solihin menerangkan, tenaga honorer yang belum terakomodasi namun memenuhi syarat PP No.48/2005 junto PP No.43/2007, pihaknya sudah melakukan pendataan ulang berdasarkan surat edaran Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi No.5/2010. Pendataan tersebut dimulai sejak Juli 2010 oleh masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi sesuai dengan kewenangannya. Semua data tersebut sudah diserahkan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada 31 Agustus 2010 untuk ditindaklanjuti.
Meski demikian, sambung Solihin, untuk proses pengangkatan tenaga honorer yang belum terakomodasi untuk menjadi CPNS masih menunggu payung hukumnya yakni PP tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS sebagai pengganti PP No.48/2005 junto PP No.43/2007 yang telah habis masa berlakunya sejak tahun 2009.
"Maka itu, semua pihak harus bersabar karena semua masih dalam proses," tutup Solihin. Masih di dalam keteranga pers itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Wahyudin Zarkasyih menjelaskan pihaknya tetap memerhatikan kesejahteraan guru honorer. Pada anggaran 2011 ini sudah teralokasikan untuk guru Honorer.
Rinciannya yakni, guru Bantu Non PNS SD/MI sejumlah 507 orang x Rp 1.200.000 x 12 bln = Rp 7.300.800.000, guru Guru Non PNS SD/MI daerah perbatasan sejumlah 511 org x Rp 1.200.000 x 12 bln = Rp 7.358.400.000, guru Non PNS SMP/MTs daerah perbatasan sejumlah 475 org x Rp 1.200.000 x 12 bulan = Rp 6.840.000.000.
Lalu guru Non PNS SMA/MA/SMK daerah perbatasan 153 org org x Rp 1.200.000 x 12 bln = Rp 2.203.200.000, bantuan uang insentif untuk PNS dan Non PNS 415.507 org x Rp 100.000 = Rp 41.400.700.000, dan 1.000 guru non PNS SLB per bulan Rp 400.000 (belanja langsung Disdik Provinsi Jabar).
Sumber : www.bandung.detik.com.

Instansi Pemerintah Tidak diperbolehkan Mengangkat Tenaga Honorer

BANDUNG, (PRLM) - Menanggapi tuntutan para guru honorer yang berdemonstrasi di depan Gedung Sate, Rabu (18/5) lalu, Kepala Biro Humas, Protokol dan Umum Pemprov. Jabar, didampingi Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemprov. Jabar Muhamad Solihin menegaskan, sejak 11 November 2005, instansi pemerintah tidak diperkenankan mengangkat tenaga honorer (guru honorer, perawat honorer, dan lainnya) atau sejenisnya, menjadi PNS. Larangan itu tertuang dalam PP No.48/2005 juncto PP No.43/2007 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PNS.
Ruddy menuturkan, aturan tersebut berlaku untuk tenaga-tenaga honorer di luar tenaga dokter dan bidan. Jikapun ada pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, tentunya menjadi wewenang pemkab dan pemkot, sesuai UU No.8/1974, PP No.9/2003 dan PP No.38/2007. "Kecuali untuk guru sekolah pendidikan luar biasa, baru masuk wewenang pemprov," ujarnya kepada wartawan, Kamis (19/5) malam.
Sementara itu, Kepala BKD Pemprov. Jabar Solihin menjelaskan, untuk tenaga honorer yang belum terakomodasi tapi memenuhi syarat PP No.48/2005 juncto PP No.43/2007, BKD Jabar telah mendata ulang berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi No.5/2010. "Pendataan dimulai sejak Juli 2010 oleh masing-masing pemkab, pemkot, dan pemprov, sesuai dengan kewenangannya. Semua data tersebut sudah diserahkan ke Badan Kepegawaian Nasional pada 31 Agustus 2010 untuk ditindaklanjuti," ujarnya.
Solihin menambahkan, untuk proses pengangkatan tenaga honorer yang belum terakomodasi menjadi CPNS, masih menunggu payung hukumnya yaitu PP tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS sebagai pengganti PP No.48/2005 juncto PP No.43/2007 yang telah habis masa berlakunya sejak tahun 2009. "Kami memohon agar semua pihak bisa bersabar hingga PP itu disahkan," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pendidikan Pemprov. Jabar Wahyudin Zarkasyih menjelaskan, Disdik Jabar senantiasa memperhatikan aspek kesejahteraan. Itu dibuktikan dengan alokasi dana bagi guru honorer di tahun anggaran 2011 yang terdiri dari belanja tidak langsung yang merupakan bantuan keuangan ke kabupaten dan kota, serta belanja langsung Disdik Jabar yang totalnya lebih dari Rp 28,5 miliar.
Untuk belanja tidak langsung, dana itu ialah dana untuk guru bantu non PNS SD/MI sebesar Rp 7,3008 miliar (untuk 507 orang), Rp 7,3584 miliar untuk 511 guru non PNS SD/MI daerah perbatasan, Rp 6,84 miliar untuk 475 guru non PNS SMP/MTs daerah perbatasan, dan Rp 2,2032 miliar untuk guru non PNS SMA/MA/SMK daerah perbatasan. Sementara belanja langsung Disdik Jabar untuk guru honorer ialah Rp 4,8 miliar bagi 1.000 guru non PNS SLB.
Wahyudin menmuturkan, memang ada beberapa pihak yang ingin memakai dana BOS untuk tambahan atau honor guru non PNS. Namun itu akan mengurangi alokasi anggaran pendidikan gratis. "Da melanggar UU No. 23/2004 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang mengamanahkan pendidikan gratis," katanya.

Sumber: www.pikiran-rakyat.com.

Kamis, 19 Mei 2011

DPD(RI) Mendesak Pemerintah Menuntaskan Masalah Honorer

JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendesak agar pemerintah mempercepat penetapan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pegawai Tidak Tetap (PTT). Hal ini untuk mengatasi tenaga honorer yang tidak terakomodir menjadi CPNS.
Dalam kunjungan kerjanya di daerah terutama Sumatera Utara, kami menemukan masalah honorer tetap mengemuka. Para honorer ini meminta agar pemerintah mempercepat penetapan RPP PTT," ungkap anggota DPD dari Sumut Rahmat Shah di Gedung DPD RI, Rabu (11/5).
Hal senada pun diungkapkan oleh Ferry Tinggogoy Anggota Komite II DPD RI bahwa polemik tentang honorer sudah menjadi masalah umum di seluruh daerah. Keluhan dan harapannya sama yakni mereka ingin pemerintah mencarikan solusi atas nasibnya yang tidak tahu arahnya ke mana.
"Mereka butuh kepastian. Masuk kategori satu maupun dua tidak bisa, diangkat CPNS pun tidak bisa. Padahal pengabdiannya sudah puluhan tahun. Harapannya hanya di PTT saja," ungkapnya.
Atas keluhan para honorer itu, keduanya mengatakan, DPD perlu ikut mendorong percepatan penetapan RPP tersebut, agar honorer yang tidak bisa diangkat CPNS punya ketetapan akan nasibnya.
Sebelumnya Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) EE Mangindaan mengatakan, pemerintah tengah menggodok RPP tentang pengangkatan honorer tertinggal maupun PTT. Obsi PTT diberlakukan bagi honorer yang tidak masuk kategori satu dan dua, serta yang gagal menjadi CPNS.
Sumber: www.jpnn.com.

Tuntut Kejelasan Status "Guru Honorer Berunjuk Rasa"

DIPONEGORO,(GM)-
Sedikitnya 300 guru honorer yang tergabung dalam Federasi Guru Honorer (FGH) Jabar melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jln. Diponegoro Bandung, Rabu (18/5). Mereka mununtut agar Gubernur Jabar segera mengeluarkan payung hukum atas kejelasan statusnya, dan mengalokasikan tunjangan daerah bagi mereka.
Menurut Koordinator FGH Jabar, Tia Irawan, selama ini guru honorer merasa terpingggirkan. Padahal, tugas mereka sama seperti guru yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Selain mendapat gaji tetap yang cukup besar, guru PNS juga mendapatkan tunjangan daerah yang besarannya bervariasi disesuaikan dengan APBD kabupaten/kota. Sedangkan untuk guru honorer, honor yang diterima hanya sekitar Rp 100.000-Rp 250.000/bulan, dan tidak ada tunjangan daerah.
"Selain itu, secara kelembagaan kami tidak pernah diakui. SK kami hanya SK kepala sekolah. Kami mengharapkan gubernur dan bupati/wali kota mengakui keberadaan kami, sebagai guru yang turut mencerdaskan anak bangsa," tegasnya.
Sebenarnya, tambah Tia, pihaknya sudah lelah memperjuangkan hal ini. "Sebab aspirasi yang disampaikan baik ke pemerintah daerah maupun ke pusat, tidak pernah didengarkan," ujarnya kepada wartawan di sela-sela aksi unjuk rasa.
Menurutnya, payung hukum dan kebijakan lainnya, seperti tunjangan daerah bagi guru honorer, harus dimulai dari level gubernur. Lalu gubernur menginstruksikan kepada bupati/wali kota untuk mengikuti aturan yang dikeluarkannya
FGH Jabar juga mendesak agar pemerintah menambah kuota penerimaan guru honorer menjadi CPNS di Jabar. Sehingga kesempatan guru honorer di Jabar menjadi CPNS semakin terbuka. Selama ini FGH menilai, sistem rekrutmen guru CPNS tidak adil. Pemerintah hanya memproritaskan guru-guru yang telah lama mengabdi di sekolah negeri, sementara di sekolah swasta hanya sedikit.
Sementara itu, anggota DPRD Jabar, Deden Darmasyah mengungkapkan, pihaknya sudah dan akan terus memperjuangan nasih guru honorer. DPRD Jabar sudah melakukan koordinasi dengan badan administrasi kepegawaian negara (BAKN), dan Kemen-PAN untuk memperjelas status tenaga honorer daerah.
"Hasil pertemuan dengan BAKN dan Kemen-PAN, pemerintah saat ini tengah menyiapkan draf peraturan pemerintah untuk memperjelas status tenaga honorer. Intinya, draf PP ada dua pendekatan, yang pertama akan mengangkat tenaga honorer menjadi CPNS melalui tes. Kedua, bagi tenaga honorer yang tidak lulus CPNS, maka akan disetarakan dengan PNS kesejahteraannya," katanya.
Tergantung niat baik
Terkait tunjangan daerah, Deden menyebutkan, hal itu bisa diupayakan namun tergantung goodwill (niat baik) kepala daerahnya masing-masing. Sebab, tunjungan untuk guru honorer bisa diberikan melalui bantuan operasional sekolah (BOS). Selama ini BOS dari pusat, namun pemerintah daerah, baik provinsi maupun kota/kabupaten bisa memberikan BOS pendamping.
"Dengan adanya dana BOS pendamping, maka tunjungan yang diberikan kepada guru honorer akan lebih besar lagi. Sudah ada beberapa daerah yang berani menganggarkan BOS pendamping, termasuk pemprov. Makanya penganggaran BOS pendamping ini bergantung good will kepala daerahnya. Sebenarnya gubernur bisa mengimbau kepada bupati/wali kota untuk menganggarkan BOS pendamping," ujar Deden.
Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar, Dadang Suharto menyatakan, hingga saat ini pemerintah tengah mengupayakan untuk mengakomodasi tenaga honorer yang belum diangkat jadi PNS. Namun, pihaknya masih menunggu ketentuan dari pemerintah pusat. (B.96)**
Sumber: Galamedia

Rabu, 11 Mei 2011

Para Tenaga Honorer memburu Ganjar Pranowo dalam Kunjungannya ke Daerah

WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Ganjar Pranowo mengaku sering dikejar-kejar tenaga honorer. Hampir setiap kali Ganjar ke daerah, para tenaga honorer selalu mengerubutinya dan menanyakan soal kejelasan nasib mereka.
"Honorer di daerah masih tetap bermasalah. Ini saya lihat sendiri ketika melakukan kunjungan kerja ke daerah," ungkap Ganjar, Minggu (8/5).
Di beberapa lokasi terutama Jawa Tengah, sebut politisi PDI Perjuangan itu, para honorer selalu menanyakan kejelasan nasib mereka. Misalnya honorer kategori satu (dibiayai APBN/APBD) yang sudah diverifikasi dan divalidasi, menanyakan soal benar tidaknya mereka akan diangkat CPNS. Sebab, hingga kini, rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang pengangkatan tenaga honorer belum juga disahkan.
Sementara honorer kategori dua (non APBN/APBD), mengkhawatirkan bila mereka tidak terdata karena adanya permainan di aparat pemerintah. Namun yang menurut Ganjar paling menyedihkan adalah honorer yang tidak masuk kategori satu maupun dua.
"Mereka yang rata-rata sudah mengabdi puluhan tahun itu menanyakan apa langkah pemerintah untuk mengatasi masalah mereka. Kalau pemerintah mengatakan masalah honorer akan dituntaskan 2013, saya sangat tidak yakin. Sebab di lapangan sangat ruwet masalahnya," bebernya. (Esy/jpnn)

Sumber : JPNN.com

Minggu, 08 Mei 2011

Mendiknas Menjamin Guru Honorer Menjadi PNS

JAKARTA (Suara Karya): Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh menjamin tahun ini akan ada formasi pengangkatan guru honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Ia juga menyambut baik usulan Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo terkait guru PTT (pegawai tidak tetap) yang tidak terakomodasi dalam formasi pengangkatan PNS.
"Setiap tahunnya ada formasi pengang

katan guru honorer menjadi PNS. Karena itu, para tenaga honorer tidak perlu khawatir statusnya tidak akan berubah," kata Nuh, ketika diminta tanggapannya, di Jakarta, Rabu (4/5) malam, di sela pertemuan dengan rektor perguruan tinggi negeri (PTN) se-Indonesia terkait kasus maraknya NII di kampus.
Mendiknas menambahkan, selama ini, pemerintah selalu mengadakan pembukaan lowongan PNS, baik untuk lulusan baru maupun pengangkatan tenaga yang selama ini sudah dipekerjakan oleh instansi pemerintah. Namun, pengangkatan status itu tetap ada syaratnya, yakni berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yakni kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana (S1) atau diploma (D4).
"Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional," kata Nuh menegaskan.
Mantan Rektor ITS itu menambahkan, sejumlah persyaratan itu merupakan prinsip dasar suatu pengangkatan guru honorer. Walaupun Kemendiknas menghargai tuntutan kesejahteraan guru honorer, namun pengangkatan itu tidak dapat otomatis dilakukan karena sudah ada UU Guru dan Dosen.
"Berbeda dengan sebelum adanya peraturan perundangan tersebut, pengangkatan guru honorer menjadi PNS dapat dengan mudah dilakukan tanpa ada kualifikasi," katanya.
Berdasarkan data Kemendiknas, pengangkatan guru honorer menjadi PNS tidak akan melewati tenggat waktu 2015. Pasalnya, pada tahun itu, semua guru sudah harus bersertifikasi, mempunyai gelar S-1 ataupun D-4. Akan tetapi, pengangkatan itu tidak dapat dilakukan sekaligus pada tahun yang sama karena anggaran pemerintah juga terbatas.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum PGRI Sulistyo mengatakan, pada 2011 ini, guru honorer yang akan dinaikkan statusnya menjadi PNS sebanyak 160.000. Tahun depan, guru honorer kategori dua yang akan mendapatkan giliran. Jumlah guru honorer yang akan mengikuti seleksi tahun depan mencapai 720.000 orang. Karena keterbatasan pemerintah, jumlah guru honorer yang bisa diterima hanya berkisar 200.000 orang, sehingga masih ada sekitar 500 ribu guru honorer yang datanya telah tercatat di Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN), yang tidak tahu kondisi statusnya di masa depan.
Untuk itu, PGRI mengusulkan agar guru honorer yang tidak tertampung dalam formasi PNS dijadikan sebagai guru PTT yang mendapat gaji sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah, tunjangan kesehatan, dan hari tua.
Karena, selama ini nasib guru honorer tak terlalu menggembirakan, bukan cuma statusnya yang tidak jelas, melainkan juga banyak yang dibayar di bawah upah minimum regional (UMR) buruh, yaitu sekitar Rp 300 ribu per bulan. (Tri Wahyuni)

Rabu, 04 Mei 2011

500 Honorer berunjuk rasa ke Istana



VIVAnews - Sekitar 500 pengajar honorer menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Selasa 3 Mei 2011. Mereka menuntut pemerintah segera mengangkat pekerja tidak tetap sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Massa dari Forum Honorer Indonesia (FHI) yang membawahi 33 organisasi pengajar honorer seluruh Indonesia, menggelar unjuk rasa dengan nama 'Aksi Mei Bergerak'. Mereka menuntut pemerintah segera mengeluarkan jaminan tertulis seluruh tenaga honorer akan segera diangkat menjadi PNS.
Kedua, pemerintah diminta segera memberlakukan upah minum honorer (UMH) dan membuat sistem baru bahwa honorer sebagai sistem penerimaan PNS yang utama.
Menurut Sekjen FHI, Heri Sumarli, aksi yang diikuti hampir dari seluruh perwakilan guru seluruh Indonesia ini dimulai sejak pukul 08.00 WIB dengan melakukan long march mulai dari Masjid Istiqlal.
"Sudah dua hari kita menggelar aksi, dan akan terus dilakukan sampai bertemu dengan presiden," ujar Heri.
Hingga kini belum ada pengalihan arus lalulintas, kawasan di sekitar Istana Negara masih terpantau lancar. Sekitar 2.000 polisi melakukan pengamanan, dan terlihat tiga kendaraan taktis disiagakan di sekitar istana. Laporan: Nur Eka Sukmawati | Jakarta (adi)
• VIVAnews

Rabu, 20 April 2011

Kuota Maksimal 50 Ribu Untuk Formasi CPNS Kategori II Dimulai Tahun 2012 s/d 2013


JAKARTA - Penyelesaian tenaga honorer kategori II (yang tidak dibiayai APBN/APBD) akan dilakukan bertahap hingga 2013. Tahap pertama di 2012, pemerintah mengalokasikan kuota CPNS bagi honorer kategori II sebanyak 50 ribu. Selanjutnya pada 2013, kuota maksimal 50 ribu juga akan disiapkan.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN & RB), Tasdik Kinanto mengatakan, penyelesaian tenaga honorer kategori II akan dilakukan pada 2012. Sebab, tahun ini yang dituntaskan adalah honorer kategori I (yang dibiayai APBN/APBD).
"Memang tadinya pengangkatan honorer kategori II dimulai tahun ini. Tapi karena RPP tentang tenaga honorer baru diselesaikan tahun ini, menyebabkan pengangkatannya tertunda. Tahun ini yang diangkat honorer kategori I," terang Tasdik, Selasa (12/4).
Pengangkatan tenaga honorer kategori II, lanjutnya, untuk mengisi kebutuhan formasi 2012 dan 2013, sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Mekanisme pengangkatannya, mengikuti tes sesama honorer dengan materi ujian tertulisnya adalah tes kompetensi dasar berdasarkan kisi-kisi yang ditetapkan pemerintah.
"Yang membuat soal ujian kompetensi dasarnya adalah pejabat pembina kepegawaian. Materinya berdasarkan kisi-kisi yang ditetapkan pemerintah. Sedangkan pengolahan hasil ujian dilakukan dengan komputer dan dapat bekerja sama dengan rektor perguruan tinggi negeri," jelasnya. (esy/jpnn)
Sumber: jpnn.com

Senin, 18 April 2011

Ta’aruf Syar’i Solusi Pengganti Pacaran


Pertanyaan:
1. Apabila seorang muslim ingin menikah bagaimana syariat mengatur cara mengenal seorang muslimah sementara pacaran terlarang dlm Islam?
2. Bagaimana hukum berkunjung ke rumah akhwat yg hendak dinikahi dgn tujuan utk saling mengenal karakter dan sifat masing-masing?
3. Bagaimana hukum seorang ikhwan mengungkapkan perasaan kepada akhwat calon istrinya?
Dijawab oleh Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari:
بِسْمِ اللهِ، الْحَمْدُ للهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ
Benar sekali pernyataan anda bahwa pacaran adl haram dlm Islam. Pacaran adl budaya dan peradaban jahiliah yg dilestarikan oleh orang2 kafir negeri Barat dan lain kemudian diikuti oleh sebagian umat Islam dgn dalih mengikuti perkembangan jaman dan sebagai cara utk mencari dan memilih pasangan hidup. Syariat Islam yg agung ini datang dari Rabb semesta alam Yang Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana dgn tujuan utk membimbing manusia meraih maslahat-maslahat kehidupan dan menjauhkan mereka dari mafsadah-mafsadah yg akan merusak dan menghancurkan kehidupan mereka sendiri.
Ikhtilath pergaulan bebas dan pacaran adl fitnah dan mafsadah bagi umat manusia secara umum dan umat Islam secara khusus mk perkara tersebut tdk bisa ditolerir. Bukankah kehancuran Bani Israil –bangsa yg terlaknat– berawal dari fitnah wanita? Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
لُعِنَ الَّذِيْنَ كَفَرُوا مِنْ بَنِي إِسْرَائِيْلَ عَلَى لِسَانِ دَاوُدَ وَعِيْسَى ابْنِ مَرْيَمَ ذَلِكَ بِمَا عَصَوْا وَكَانُوا يَعْتَدُوْنَ. كَانُوا لاَ يَتَنَاهَوْنَ عَنْ مُنْكَرٍ فَعَلُوْهُ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَفْعَلُوْنَ
“Telah terlaknat orang2 kafir dari kalangan Bani Israil melalui lisan Nabi Dawud dan Nabi ‘Isa bin Maryam. Hal itu dikarenakan mereka bermaksiat dan melampaui batas. Adalah mereka tdk saling melarang dari kemungkaran yg mereka lakukan. Sangatlah jelek apa yg mereka lakukan.”
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ الدُّنْيَا حُلْوَةٌ خَضِرَةٌ، وَإِنَّ اللهَ مُسْتَخْلِفُكُمْ فِيْهَا فَيَنْظُرُ كَيْفَ تَعْمَلُوْنَ، فَاتَّقُوا الدُّنْيَا وَاتَّقُوا النِّسَاءَ، فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِي إِسْرَائِيْلَ كَانَتْ فِي النِّسَاءِ
“Sesungguh dunia itu manis dan hijau dan Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan kalian sebagai khalifah di atas kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala memerhatikan amalan kalian. mk berhati-hatilah kalian terhadap dunia dan wanita krn sesungguh awal fitnah Bani Israil dari kaum wanita.”
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memperingatkan umat utk berhati-hati dari fitnah wanita dgn sabda beliau:
مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلىَ الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ
“Tidaklah aku meninggalkan fitnah sepeninggalku yg lbh berbahaya terhadap kaum lelaki dari fitnah wanita.”
Maka pacaran berarti menjerumuskan diri dlm fitnah yg menghancurkan dan menghinakan padahal semesti tiap orang memelihara dan menjauhkan diri darinya. Hal itu krn dlm pacaran terdapat berbagai kemungkaran dan pelanggaran syariat sebagai berikut:
1. Ikhtilath yaitu bercampur baur antara lelaki dan wanita yg bukan mahram. Padahal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjauhkan umat dari ikhtilath sekalipun dlm pelaksanaan shalat. Kaum wanita yg hadir pada shalat berjamaah di Masjid Nabawi ditempatkan di bagian belakang masjid. Dan seusai shalat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiam sejenak tdk bergeser dari tempat agar kaum lelaki tetap di tempat dan tdk beranjak meninggalkan masjid utk memberi kesempatan jamaah wanita meninggalkan masjid terlebih dahulu sehingga tdk berpapasan dgn jamaah lelaki. Hal ini ditunjukkan oleh hadits Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha dlm Shahih Al-Bukhari. Begitu pula pada hari Ied kaum wanita disunnahkan utk keluar ke mushalla menghadiri shalat Ied namun mereka ditempatkan di mushalla bagian belakang jauh dari shaf kaum lelaki. Sehingga ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam usai menyampaikan khutbah beliau perlu mendatangi shaf mereka utk memberikan khutbah khusus krn mereka tdk mendengar khutbah tersebut. Hal ini ditunjukkan oleh hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu dlm Shahih Muslim.
Bahkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
خَيْرُ صُفُوْفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرِهَا، وَخَيْرُ صُفُوْفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا
“Sebaik-baik shaf lelaki adl shaf terdepan dan sejelek-jelek adl shaf terakhir. Dan sebaik-baik shaf wanita adl shaf terakhir dan sejelek-jelek adl shaf terdepan.”
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata: “Hal itu dikarenakan dekat shaf terdepan wanita dari shaf terakhir lelaki sehingga merupakan shaf terjelek dan jauh shaf terakhir wanita dari shaf terdepan lelaki sehingga merupakan shaf terbaik. Apabila pada ibadah shalat yg disyariatkan secara berjamaah mk bagaimana kira jika di luar ibadah? Kita mengetahui bersama dlm keadaan dan suasana ibadah tentu seseorang lbh jauh dari perkara-perkara yg berhubungan dgn syahwat. mk bagaimana sekira ikhtilath itu terjadi di luar ibadah? Sedangkan setan bergerak dlm tubuh Bani Adam begitu cepat mengikuti peredaran darah . Bukankah sangat ditakutkan terjadi fitnah dan kerusakan besar karenanya?”
Subhanallah. Padahal wanita para shahabat keluar menghadiri shalat dlm keadaan berhijab syar’i dgn menutup seluruh tubuh –karena seluruh tubuh wanita adl aurat– sesuai perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala dlm surat Al-Ahzab ayat 59 dan An-Nur ayat 31 tanpa melakukan tabarruj krn Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang mereka melakukan hal itu dlm surat Al-Ahzab ayat 33 juga tanpa memakai wewangian berdasarkan larangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dlm hadits Abu Hurairah yg diriwayatkan Ahmad Abu Dawud dan yg lain :
وَلْيَخْرُجْنَ وَهُنَّ تَفِلاَتٌ
“Hendaklah mereka keluar tanpa memakai wewangian.”
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melarang siapa saja dari mereka yg berbau harum krn terkena bakhur utk untuk hadir shalat berjamaah sebagaimana dlm Shahih Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dlm surat Al-Ahzab ayat 53:
وَإِذَا سَأَلْتُمُوْهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوْهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوْبِكُمْ وَقُلُوْبِهِنَّ
“Dan jika kalian meminta suatu hajat kepada mereka mk mintalah dari balik hijab. Hal itu lbh bersih bagi kalbu kalian dan kalbu mereka.”
Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan mereka berinteraksi sesuai tuntutan hajat dari balik hijab dan tdk boleh masuk menemui mereka secara langsung. Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata: “Maka tdk dibenarkan seseorang mengatakan bahwa lbh bersih dan lbh suci bagi para shahabat dan istri-istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan bagi generasi-generasi setelah tidaklah demikian. Tidak diragukan lagi bahwa generasi-generasi setelah shahabat justru lbh butuh terhadap hijab dibandingkan para shahabat krn perbedaan yg sangat jauh antara mereka dlm hal kekuatan iman dan ilmu. Juga krn persaksian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap para shahabat baik lelaki maupun wanita termasuk istri-istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri bahwa mereka adl generasi terbaik setelah para nabi dan rasul sebagaimana diriwayatkan dlm Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim. Demikian pula dalil-dalil Al-Qur`an dan As-Sunnah menunjukkan berlaku suatu hukum secara umum meliputi seluruh umat dan tdk boleh mengkhususkan utk pihak tertentu saja tanpa dalil.”
Pada saat yg sama ikhtilath itu sendiri menjadi sebab yg menjerumuskan mereka utk berpacaran sebagaimana fakta yg kita saksikan berupa akibat ikhtilath yg terjadi di sekolah instansi-instansi pemerintah dan swasta atau tempat-tempat yg lainnya. Wa ilallahil musytaka
2. Khalwat yaitu berduaan lelaki dan wanita tanpa mahram. Padahal Rasululllah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِيَّاكُمْ وَالدُّخُوْلَ عَلىَ النِّسَاءِ. فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ اْلأَنْصَارِ: أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ؟ قَالَ: الْحَمْوُ الْمَوْتُ
“Hati-hatilah kalian dari masuk menemui wanita.” Seorang lelaki dari kalangan Anshar berkata: “Bagaimana pendapatmu dgn kerabat suami? ” mk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Mereka adl kebinasaan.”
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
لاَ يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ
“Jangan sekali-kali salah seorang kalian berkhalwat dgn wanita kecuali bersama mahram.”
Hal itu krn tidaklah terjadi khalwat kecuali setan bersama kedua sebagai pihak ketiga sebagaimana dlm hadits Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ فَلاَ يَخْلُوَنَّ بِامْرَأَةٍ لَيْسَ مَعَهَا ذُوْ مَحْرَمٍ مِنْهَا فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ
“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir mk jangan sekali-kali dia berkhalwat dgn seorang wanita tanpa disertai mahram krn setan akan menyertai keduanya.”
3. Berbagai bentuk perzinaan anggota tubuh yg disebutkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dlm hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:
كُتِبَ عَلىَ ابْنِ آدَمَ نَصِيْبُهُ مِنَ الزِّنَا مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ: الْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ، وَاْلأُذُنَانِ زِنَاهُمَا اْلاِسْتِمَاعُ، وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ، وَالْيَدُ زِنَاهُ الْبَطْشُ، وَالرِّجْلُ زِنَاهُ الْخُطَا، وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى، وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ أَوْ يُكَذِّبُهُ
“Telah ditulis bagi tiap Bani Adam bagian dari zina pasti dia akan melakukan kedua mata zina adl memandang kedua telinga zina adl mendengar lidah zina adl berbicara tangan zina adl memegang kaki zina adl melangkah sementara kalbu berkeinginan dan berangan-angan mk kemaluan lah yg membenarkan atau mendustakan.”
Hadits ini menunjukkan bahwa memandang wanita yg tdk halal utk dipandang meskipun tanpa syahwat adl zina mata . Mendengar ucapan wanita dlm bentuk meni’mati adl zina telinga. Berbicara dgn wanita dlm bentuk meni’mati atau menggoda dan merayu adl zina lisan. Menyentuh wanita yg tdk dihalalkan utk disentuh baik dgn memegang atau yg lain adl zina tangan. Mengayunkan langkah menuju wanita yg menarik hati atau menuju tempat perzinaan adl zina kaki. Sementara kalbu berkeinginan dan mengangan-angankan wanita yg memikat mk itulah zina kalbu. Kemudian boleh jadi kemaluan mengikuti dgn melakukan perzinaan yg berarti kemaluan telah membenarkan; atau dia selamat dari zina kemaluan yg berarti kemaluan telah mendustakan.
Padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيْلاً
“Dan janganlah kalian mendekati perbuatan zina sesungguh itu adl perbuatan nista dan sejelek-jelek jalan.”
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حِدِيْدٍ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لاَ تَحِلُّ لَهُ
“Demi Allah sungguh jika kepala salah seorang dari kalian ditusuk dgn jarum dari besi mk itu lbh baik dari menyentuh wanita yg tdk halal baginya.”
Meskipun sentuhan itu hanya sebatas berjabat tangan mk tetap tdk boleh. Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:
وَلاَ وَاللهِ مَا مَسَّتْ يَدُ رَسُوْلِ اللهِ يَدَ امْرَأَةٍ قَطُّ غَيْرَ أَنَّهُ يُبَايِعُهُنَّ بِالْكَلاَمِ
“Tidak. Demi Allah tdk pernah sama sekali tangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyentuh tangan wanita melainkan beliau membai’at mereka dgn ucapan .”
Demikian pula dgn pandangan Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman dlm surat An-Nur ayat 31-30:
قُلْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوْجَهُمْ – إِلَى قَوْلِهِ تَعَلَى – وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ ..
“Katakan kepada kaum mukminin hendaklah mereka menjaga pandangan serta kemaluan mereka –hingga firman-Nya- Dan katakan pula kepada kaum mukminat hendaklah mereka menjaga pandangan serta kemaluan mereka .”
Dalam Shahih Muslim dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma dia berkata:
سَأَلْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نَظْرِ الْفَجْأَةِ؟ فَقَالَ: اصْرِفْ بَصَرَكَ
“Aku berta kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang pandangan yg tiba-tiba ? mk beliau bersabda: ‘Palingkan pandanganmu’.”
Adapun suara dan ucapan wanita pada asal bukanlah aurat yg terlarang. Namun tdk boleh bagi seorang wanita bersuara dan berbicara lbh dari tuntutan hajat dan tdk boleh melembutkan suara. Demikian juga dgn isi pembicaraan tdk boleh berupa perkara-perkara yg membangkitkan syahwat dan mengundang fitnah. Karena bila demikian mk suara dan ucapan menjadi aurat dan fitnah yg terlarang. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
فَلاَ تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلاً مَعْرُوْفًا
“Maka janganlah kalian berbicara dgn suara yg lembut sehingga lelaki yg memiliki penyakit dlm kalbu menjadi tergoda dan ucapkanlah perkataan yg ma’ruf .”
Adalah para wanita datang menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan di sekitar beliau hadir para shahabat lalu wanita itu berbicara kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan kepentingan dan para shahabat ikut mendengarkan. Tapi mereka tdk berbicara lbh dari tuntutan hajat dan tanpa melembutkan suara.
Dengan demikian jelaslah bahwa pacaran bukanlah alternatif yg ditolerir dlm Islam utk mencari dan memilih pasangan hidup. Menjadi jelas pula bahwa tdk boleh mengungkapkan perasaan sayang atau cinta kepada calon istri selama belum resmi menjadi istri. Baik ungkapan itu secara langsung atau lewat telepon ataupun melalui surat. Karena saling mengungkapkan perasaan cinta dan sayang adl hubungan asmara yg mengandung makna pacaran yg akan menyeret ke dlm fitnah. Demikian pula hal berkunjung ke rumah calon istri atau wanita yg ingin dilamar dan bergaul dengan dlm rangka saling mengenal karakter dan sifat masing-masing krn perbuatan seperti ini juga mengandung makna pacaran yg akan menyeret ke dlm fitnah. Wallahul musta’an .
Adapun cara yg ditunjukkan oleh syariat utk mengenal wanita yg hendak dilamar adl dgn mencari keterangan tentang yg bersangkutan melalui seseorang yg mengenal baik tentang biografi karakter sifat atau hal lain yg dibutuhkan utk diketahui demi maslahat pernikahan. Bisa pula dgn cara meminta keterangan kepada wanita itu sendiri melalui perantaraan seseorang seperti istri teman atau yg lainnya. Dan pihak yg dimintai keterangan berkewajiban utk menjawab seobyektif mungkin meskipun harus membuka aib wanita tersebut krn ini bukan termasuk dlm kategori ghibah yg tercela. Hal ini termasuk dari enam perkara yg dikecualikan dari ghibah meskipun menyebutkan aib seseorang. Demikian pula sebalik dgn pihak wanita yg berkepentingan utk mengenal lelaki yg berhasrat utk meminang dapat menempuh cara yg sama.
Dalil yg menunjukkan hal ini adl hadits Fathimah bintu Qais ketika dilamar oleh Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan Abu Jahm lalu dia minta nasehat kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mk beliau bersabda:
أَمَّا أَبُو جَهْمٍ فَلاَ يَضَعُ عَصَاهُ عَنْ عَاتِقِهِ، وَأَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصُعْلُوْكٌ لاَ مَالَ لَهُ، انْكِحِي أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ
“Adapun Abu Jahm mk dia adl lelaki yg tdk pernah meletakkan tongkat dari pundak . Adapun Mu’awiyah dia adl lelaki miskin yg tdk memiliki harta. Menikahlah dgn Usamah bin Zaid.”
Para ulama juga menyatakan boleh berbicara secara langsung dgn calon istri yg dilamar sesuai dgn tuntunan hajat dan maslahat. Akan tetapi tentu tanpa khalwat dan dari balik hijab. Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin dlm Asy-Syarhul Mumti’ berkata: “Boleh berbicara dgn calon istri yg dilamar wajib dibatasi dgn syarat tdk membangkitkan syahwat atau tanpa disertai dgn meni’mati percakapan tersebut. Jika hal itu terjadi mk hukum haram krn tiap orang wajib menghindar dan menjauh dari fitnah.”
Perkara ini diistilahkan dgn ta’aruf. Adapun terkait dgn hal-hal yg lbh spesifik yaitu organ tubuh mk cara yg diajarkan adl dgn melakukan nazhor yaitu melihat wanita yg hendak dilamar. Nazhor memiliki aturan-aturan dan persyaratan-persyaratan yg membutuhkan pembahasan khusus .
Wallahu a’lam.
Sumber: www.asysyariah.com

Sabtu, 16 April 2011

500 Orang Guru Honorer Aksi Long March di Gedung Sate


indosiar.com, Bandung - Aksi unjuk rasa ini diikuti ratusan guru honorer dari sejumlah kota dan kabupaten di Jawa Barat.
Aksi diawali dengan long march menuju Gedung Sate Bandung. Seorang guru honorer mengekspresikan keprihatinan guru honorer dengan mengayuh sepeda onthel untuk tiba di lokasi unjuk rasa.
Didepan gedung Gubernuran, sekitar 500 guru honorer ini menuntut untuk segera diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS), mengingat selama menjadi guru honorer mereka hanya dibayar Rp 50 ribu perminggu.
Dari Gedung Sate, mereka melanjutkan aksi di Gedung DPRD Kota Bandung. Para pahlawan tanpa tanda jasa ini juga mendesak pemerintah merevisi peraturan pemerintah No.43 tahun 2007, yang dianggap tidak memihak terhadap nasib guru honorer.
Selain itu, peraturan Mendagri No. 59 tahun 2007 dinilai membunuh karier guru honorer, padahal banyak dari mereka mengabdi lebih dari 10 tahun.
Aksi unjuk rasa sempat diwarnai isak tangis saat para guru honorer menyanyikan lagu Himne Guru.
Saat ditemui anggota DPRD Jawa Barat, para guru honorer ini mendesak wakil rakyat menyalurkan aspirasi mereka.(Cecep Hendar/Ijs)
Sumber: www.indosiar.com.

Si Merak ( Aksi Mei Bergerak)

Citizen6, Jakarta: Ketika pemerintah memberlakukan UMR bagi buruh, ketika pegawai negeri bergaji penuh, ketika guru negeri dan swasta pesta sertifikasi secara riuh, namun jauh di sana, para tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah masih mengeluh. Para guru honorer di sekolah negeri pun masih mengaduh karena gaji mereka 500, 400, 300, 200, 100, bahkan 50 ribu. Jadi wajar kalau mereka bikin gaduh.
Dalam rangka menyambut hari pendidikan nasional, yang jatuh pada tanggal 2 Mei 2011, maka Forum Honorer Indonesia (FHI) sebagai wadah aliansi 33 organisasi honorer seluruh Indonesia berencana menggelar aksi yang bertema Aksi Mei Bergerak (Si Merak). Adapun yang menjadi tuntutan utama kami antara lain, pemerintah harus segera memberikan jaminan 100% kepada tenaga honorer untuk  diangkat menjadi PNS. Pemerintah harus segera memberlakukan Upah Minimum Pendidikan (UMP) bagi para tenaga honorer di bidang pendidikan. Pemerintah harus segera memperbaiki sistem rekruitmen honorer dan menjadikannya sebagai sistem utama dalam penerimaan PNS.
Aksi Mei bergerak menggunakan sandi utama, yaitu “Merah-Putih di langit yang Biru”, dengan pengertian sebagai berikut, Merah, menjadi simbol kemarahan para tenaga honorer di seluruh Indonesia terhadap kebijakan pemerintah saat ini yang lamban, diskriminatif, dan jauh dari rasa keadilan. Karena itu FHI akan melakukan pengerahan massa besar-besaran dengan menjadikan Istana Presiden sebagai sasaran utama.
Aksi ini akan mengambil tiga ritme waktu, yaitu 3 hari, 7 hari dan 30 hari tergantung tingkat ketercapaian tujuan perjuangan. Untuk mengantisipasi kelangkaan logistik selama aksi panjang tersebut FHI membuka dapur umum pendidikan. Tempat tersebut juga berfungsi sebagai posko utama dan lokasi mimbar bebas bagi tokoh-tokoh pendidikan dan tokoh-tokoh masyarakat yang peduli.
Putih, menjadi simbol religiusitas para tenaga honorer. Jika demo terhadap pemerintah dilakukan pada siang hari, dan juga belum mendapatkan respon yang sesuai, maka malam harinya kami akan menggelar istiqhosah kubro dengan melibatkan para tokoh-tokoh agama. Kami yakin pengaduan kepada Tuhan akan di dengar, sebagai bentuk perwujudan Sila Pertama Pancasila.
Biru, menjadi simbol negosiasi terhadap pemerintah. FHI akan mengirim delegasi kepada sejumlah pihak baik kepada pemerintah untuk bernegosiasi secara langsung, maupun kepada kelompok kepentingan (parpol, LSM, tokoh masyarakat) yang bisa membantu menekan pemerintah untuk mewujudkan tuntutan kami di atas. Bahkan tidak tertutup kemungkinan kami akan mengadukan pemerintah kepada lembaga internasional terkait. (Pengirim: Alip Purnomo)
Sumber : citizen6.liputan6.com