Powered By Blogger

Selasa, 31 Mei 2011

BKD PROVINSI JABAR MERESPON TUNTUTAN GURU HONORER

BANDUNG - Muhamad Solihin Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat mengatakan, terkait dengan aksi demonstrasi para guru honorer yang menuntut pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), maka BKD tetap berdasarkan UU No.8/1974, PP No.9/2003 dan PP No 38/2007.
Sesuai dengan PP No.48/2005 junto PP No.43/2007, maka sejak 11 November 2005 semua instansi Pemerintah tidak diperkenankan mengangkat Tenaga Honorer atau sejenisnya menjadi CPNS, kecuali tenaga Dokter dan Bidan. Dimana kewenangan mengangkat tenaga Guru menjadi CPNS berada di Kabupaten/Kota, kecuali untuk Guru Sekolah Pendidikan Luar Biasa (SPLB).
Ia mengatakan bagi tenaga honorer yang belum terakomodasi namun memenuhi syarat PP No.48/2005 junto PP No.43/2007, maka pihaknya sudah melakukan pendataan ulang berdasarkan surat edaran Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi No.5/2010. Pendataan tersebut sudah dimulai sejak Juli 2010 oleh masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi sesuai dengan kewenangannya. Semua data tersebut sudah diserahkan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada 31 Agustus 2010 untuk ditindaklanjuti.
“Meski demikian untuk proses pengangkatan tenaga honorer yang belum terakomodasi untuk menjadi CPNS masih menunggu payung hukumnya yakni PP tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS sebagai pengganti PP No.48/2005 junto PP No.43/2007 yang telah habis masa berlakunya sejak tahun 2009,” katanya.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Wahyudin Zarkasyih menjelaskan pihaknya senantiasa memperhatikan aspek kesejahteraan. Apalagi untuk tahun anggaran 2011 sudah teralokasikan untuk guru Honorer.
Adapun keinginan sejumlah pihak untuk menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS untuk tambahan ataupun honor guru non PNS dikhawatirkan akan mengurangi alokasi anggaran bagi pendidikan gratis. Hal itu jelas mengingkari amanah UU No.23/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang mengamanahkan pendidikan gratis. Dimana BOS Provinsi melengkapi kekurangan BOS Pusat, bahkan didukung dengan BOS dari Kabupaten/Kota.

Rincian Anggarannya sebagai berikut :
1.Guru Bantu Non PNS SD/MI sejumlah 507 orang x Rp. 1.200.000 x 12 bln = Rp. 7.300.800.000,-
2.Guru Non PNS SD/MI daerah perbatasan sejumlah 511 org x Rp. 1.200.000,- x 12 bln = Rp. 7.358.400.000,-
3.Guru Non PNS SMP/MTs daerah perbatasan sejumlah 475 org x Rp. 1.200.000,- x 12 bln = Rp. 6.840.000.000,-
4.Guru Non PNS SMA/MA/SMK daerah perbatasan 153 org org x Rp. 1.200.000,- x 12 bln = Rp. 2.203.200.000,-
5.Bantuan Uang Insentif untuk PNS dan Non PNS 415.507 org x Rp. 100.000,- = 41.400.700.000,-
6.1.000 guru non PNS SLB per bulan Rp 400.000 (belanja langsung Disdik Provinsi Jabar)
(Untuk Nomor 1-5 dalam bentuk Belanja Tidak langsung yakni berupa Bantuan Keuangan ke Kabupaten dan Kota)
Sumber: Tribunnews.com

Senin, 30 Mei 2011

Forum Honorer Indonesia Akan beraudiensi dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono


"Sbahanallah,,Seluruh Anggota &Simpatisan FHI,dgn ini kami mengumumkan FHI baru saja menerima srt dr KEMSETNEG NO :B-719/Kemsetneg/D-3/DH.03.03/05/2011 jkrta,24 mei 2011"ttg Audiensi dgn Bpk.Presiden RI sudah diteruskan dan akan sgra ditindak lnjuti dgn Ketentuan yg berlaku.m" Ya Allah smoga ini petunjukMU atas Ikhtiar Kami Forum Honorer Indonesia (FHI)slm ini.mhon tetap do,a dan dukunganya ,Tanpa Kalian Kami bukan siapa2.Amiin Ya Robb,,Maha Besar Engkau dgn Segala Kehendakmu. SALAM JUANG ALL's,,,!!!!!

Sabtu, 28 Mei 2011

Permasalahan Ribuan Tenaga Honorer akan ditangani oleh DPRD Sukoharjo dalam bentuk Pansus

SUKOHARJO : MIKOM - Panitia khusus (Pansus) akan dibentuk oleh Komisi I DPRD Sukoharjo untuk mengurai benang kusut terkait pengangkatan ribuan tenaga honorer yang menyalahi PP 48 tahun 2005.
"Hal ini mungkin akan menjadi sebuah solusi. Kami sudah koordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Sebab, ribuan tenaga honorer itu diangkat setelah ada PP yang intinya melarang pengangkatan honorer menjadi CPNS. Jadi Pansus mungkin cara terbaik," kata Ketua Komisi I DPRD Sukoharjo Giyarto, Kamis ( 26/5) di kantornya.
Sunarno, anggota komisi I lainnya menambahkan, selama keberadaan sekitar 7.500 tenaga honorer itu dipertahankan, maka selamanya Pemkab Sukoharjo akan terus menerus meminta anggaran pembiayaan sebesar Rp35 miliar/tahun lewat APBD.
"Anggaran sebesar itu untuk membayar tenaga honorer setiap tahun. Jelas ini sangat besar. Mestinya anggaran Rp 35 miliar itu bisa dipergunakan untuk kepentingan yang lebih mendesak, seperti misalnya infrastruktur jalan yang rusak parah dan menganggu perekonomian pedesaan," tutur politikus PKS tersebut.
Karena itu, makin bulat keinginan Komisi I untuk menuntaskan permasalahan ribuan tenaga honorer yang menyalahi aturan tersebut, lewat pembahasan di pansus.
Sebelumnya, Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya juga berkeinginan agar permasalahan ribuan tenaga honorer yang keberadaanya sudah ada sejak sebelum dirinya diangkat sebagai bupati itu bisa dicarikan solusi tepat, agar tidak terus menerus membebani APBD.
Sumber : www.mediaindonesia.com

Senin, 23 Mei 2011

Sebanyak 47 ribuan Honorer menunggu SK untuk diangkat CPNS

JAKARTA - Honorer tertinggal kategori I (yang dibiayai APBN/APBD) sekitar 47 ribu orang, tinggal menunggu penetapan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, EE Mangindaan untuk diangkat CPNS. Dari jumlah honorer tersebut merupakan hasil verifikasi dan validasi untuk instansi pusat maupun daerah yang dilakukan tim gabungan.
Sekretaris Kemen PAN & RB Tasdik Kinanto mengungkapkan "Data yang kami dapat dari BKN ada 47 ribuan honorer tertinggal yang akan diangkat CPNS. Data ini tinggal diteken EE. Mangindaan sembari menunggu penetapan RPP tentang tenaga honorer tertinggal," Minggu (22/5).
Sedangkan honorer kategori II (yang tidak dibiayai APBN/APBD) yang memenuhi syarat untuk mengikuti pengangkatan CPNS di 2012 mendatang sebanyak 600 ribu orang. Berbeda dengan honorer kategori I yang langsung diangkat CPNS, kategori II harus mengikuti seleksi sesama honorer. Yang lolos seleksi (tes tertulis, psikotes, kesehatan, dll) akan diangkat CPNS. Sedangkan yang tidak lolos seleksi diberikan kesempatan mengikuti jalur PTT (Pegawai Tidak Tetap).
"Jadi nanti yang akan ditetapkan EE. Mangindaan itu ada dua. Honorer kategori I sebanyak 47 ribuan orang dan kategori II 600 ribu orang. Ini sudah mencakup honorer instansi pusat dan daerah. Tapi yang paling banyak memang dari daerah," terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, RPP Tenaga Honorer akan tetapkan pemerintah sekitar Juni mendatang. Saat ini, posisi RPPnya sudah dalam pembahasan dengan Menkopolhukam. Setelah itu dibawa ke presiden untuk diteken secara resmi.
Meski RPP honorer tertinggal ini mengatur tentang pengangkatan CPNS dari kategori I dan II, namun yang akan diselesaikan tahun ini baru honorer APBN/APBD. Honorer non APBN/APBD akan dilesaikan bertahap hingga 2013.
Sumber : JPNN.com

Jumat, 20 Mei 2011

Bangkitlah Indonesiaku PNSkanlah Honorer ku

Dalam hal ini Kebangkitan Nasional adalah masa dimana bangkitnya rasa dan semangat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme serta kesadaran untuk memperjuangkan kemerdekaan Republik Indonesia, yang sebelumnya tidak pernah muncul selama penjajahan. Sekarang kita tak memperjuangkan lagi kemerdekaan, tetapi mengisi kemerdekaan. Seratus tiga tahun yang lalu Kebangkitan Nasional itu telah dirintis, dan pertama kali diperingati sebagai Hari Kebangkitan Nasional 63 tahun yang lalu tepatnya 20 Mei 1948.
Di era globalisasi sekarang ini, yang terpenting adalah (integrasi) interpretasi dan reintrepetasi nilai-nilai serta simbol-simbol yang akan digunakan dalam menghadapi tantangan dan kebutuhan masa datang.
Amerika dan Eropa sebagai negara maju dan menjadi pusat peradaban dunia di bidang ilmu pengetahuan saat ini juga dapat dijadikan contoh. Predikat tersebut tidak diperoleh begitu saja, akan tetapi mengalami sejarah panjang. Pergulatan historis dalam menumbuhkan nilai-nilai kultural pada masyarakatnya, terutama penekanan untuk menguasai ilmu pengetahuan. Ilmu pengetahuan dibela mati-matian meskipun harus berhadapan dengan dominasi gereja. Cofernicus berani dihukum mati oleh pihak gereja hanya untuk mempertahankan temuannya di bidang sains.
Iran, negara Islam dengan mengadopsi sistem demokrasi Barat, adalah contoh lainnya. Iran yang sekarang tumbuh pesat di bidang ilmu pengetahuan, juga tumbuh dari budaya kultural. Ia mewarisi budaya Persia yang sudah sejak lama mencintai ilmu pengetahuan. Filsafat sebagai bapaknya Ilmu Pengetahuan nyaris mati di dunia Islam lain, tetapi tidak di Iran. Kunci lainnya adalah adanya “musuh bersama nasional” yaitu Amerika. Iran cerdik dalam menumbuhkan siapa musuh yang harus mereka lawan. Amerika dijadikan musuh bersama dan ditekankan kepada setiap generasi. Sehingga meskipun Iran diembargo tetapi tidak berdampak apapun pada sektor ekonomi. Iran malah tumbuh pesat di bidang ilmu pengetahuan, mereka termasuk salah satu negara yang menguasai teknologi nano, teknologi nuklir, mampu membuat mobil sendiri, dan banyak lagi. Embargo dari Amerika dijadikan sebagai modal awal untuk bangkit, karena mereka menemukan momentum kesadaran kolektif untuk bangkit.
Indonesia, sebagai negara dengan sumber daya alam melimpah harus menata ulang pranata-pranata sosial jika ingin bangkit dan tidak menuju “kebangkrutan nasional”. Harus ada “musuh bersama” sehingga dapat dijadikan momentum kesadaran kolektif seluruh elemen bangsa. Apa yang harus dijadikan musuh bersama oleh bangsa kita? Tidak mungkin Amerika, karena negara ini bersifat terbuka. Tidak mungkin negara lain dijadikan musuh. Musuh bersama sejati negara kita adalah “Kebodohan”. Para pendiri bangsa ini sudah sangat tepat dalam merumuskan sistem Negara yaitu demokrasi. Tetapi tidak didukung oleh sumber daya manusia yang tepat. Semangat untuk mencerdaskan bangsa juga sudah tercantum dalam undang-undang. Kebodohan tidak hanya diukur oleh tingkat pendidikan. Negara telah tepat mengalokasikan anggaran untuk sektor pendidikan 20% dari total anggaran APBN. Total APBN kita berada di angka 1200 Trilyun. Jika dua puluh persennya digunakan secara tepat maka harapan untuk bangkit adalah besar. Tetapi apa kenyataannya, daya serap dari program-program Kementerian Pendidikan sebagai lembaga eksekutor APBN tersebut sangat rendah. Anggaran tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya. Kementerian Pendidikan kebingungan dalam mengelola anggaran yang begitu besar (bukan artinya mereka bodoh, tetapi juga bukan artinya mereka cerdas karena jika cerdas tentu anggaran sebesar itu dapat dijadikan modal bagi kebangkitan bangsa).
Subsidi salah tempat. Subsidi diberikan untuk konsumsi. BBM konsumsi disubsidi besar-besaran, tetapi tidak untuk BBM Industri. Seharusnya subsidi diperuntukkan untuk bidang produksi yang akan meningkatkan nilai tambah ekonomis. Pajak impor barang konsumsi menjadi nol, tetapi tidak untuk barang produksi. Beberapa barang produksi malah dikenakan pajak berlipat. Lantas kita mau bicara kebangkitan nasional? Subsidilah seluruh buku agar rakyat mampu membaca dengan murah! Subsidilah barang untuk produksi bukan untuk barang konsumsi! Ketika para eksekutor kebijakan telah memahami makna dari kebangkitan dari kebodohan-kebodohan kita, maka ada harapan bangsa ini tidak mengalami kebangkrutan di masa depan.
Apa lagi kalau pemerintah tidak memihak terhadap honorer. Berapa banyak uang yang d selewengkan dalam pajak. Berapa banyak orang yang menggondol uang rakyat. Kalau pemerintah tidak bisa mengangkat honorer menjadi CPNS, apakah akan menjadikan beban bagi pemerintah daerah? Mau di kemanakan para honorer yang sudah lama mengabdi? Bangkitlah Indonesiaku, bangkitlah honorer ku untuk bersatu melawan ketidak adilan. Menekan pemerintah untuk menagih janji-janji yang selama ini kita suarakan. Salam juang!!!
Sumber : www.menpan.go.id, www.jpnn.com, www.kemenpan.com, www.bandung.detik.com

Pemprov Jawa Barat Meminta Para Tenaga Honorer Bersabar

Bandung - Pemprov Jabar berjanji memerhatikan nasib guru honorer di seluruh wilayah Jabar. Untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) saat ini masih menunggu payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) terkait hal tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar Muhamad Solihin terkait aksi unjuk rasa guru honorer yang menuntut pengangkatan menjadi CPNS yang dilakukan di depan Gedung Sate, Rabu 18 Mei 2011 lalu.
Dari rilis yang diterima detikbandung, Jumat (20/5/2011), Solihin mengatakan untuk mengangkat guru honorer menjadi CPNS berdasarkan UU No.8/1974, PP No.9/2003 dan PP No.38/2007 adalah kewenangan masing-masing pemerintah daerah.
"Saat ini, sesuai dengan PP No.48/2005 junto PP No.43/2007, maka sejak 11 November 2005 semua instansi Pemerintah tidak diperkenankan mengangkat Tenaga Honorer atau sejenisnya menjadi CPNS, kecuali tenaga Dokter dan Bidan. Dimana kewenangan mengangkat tenaga Guru menjadi CPNS berada di Kabupaten/Kota, kecuali untuk Guru Sekolah Pendidikan Luar Biasa (SPLB)," ujarnya.
Lebih lanjut Solihin menerangkan, tenaga honorer yang belum terakomodasi namun memenuhi syarat PP No.48/2005 junto PP No.43/2007, pihaknya sudah melakukan pendataan ulang berdasarkan surat edaran Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi No.5/2010. Pendataan tersebut dimulai sejak Juli 2010 oleh masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi sesuai dengan kewenangannya. Semua data tersebut sudah diserahkan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada 31 Agustus 2010 untuk ditindaklanjuti.
Meski demikian, sambung Solihin, untuk proses pengangkatan tenaga honorer yang belum terakomodasi untuk menjadi CPNS masih menunggu payung hukumnya yakni PP tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS sebagai pengganti PP No.48/2005 junto PP No.43/2007 yang telah habis masa berlakunya sejak tahun 2009.
"Maka itu, semua pihak harus bersabar karena semua masih dalam proses," tutup Solihin. Masih di dalam keteranga pers itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Wahyudin Zarkasyih menjelaskan pihaknya tetap memerhatikan kesejahteraan guru honorer. Pada anggaran 2011 ini sudah teralokasikan untuk guru Honorer.
Rinciannya yakni, guru Bantu Non PNS SD/MI sejumlah 507 orang x Rp 1.200.000 x 12 bln = Rp 7.300.800.000, guru Guru Non PNS SD/MI daerah perbatasan sejumlah 511 org x Rp 1.200.000 x 12 bln = Rp 7.358.400.000, guru Non PNS SMP/MTs daerah perbatasan sejumlah 475 org x Rp 1.200.000 x 12 bulan = Rp 6.840.000.000.
Lalu guru Non PNS SMA/MA/SMK daerah perbatasan 153 org org x Rp 1.200.000 x 12 bln = Rp 2.203.200.000, bantuan uang insentif untuk PNS dan Non PNS 415.507 org x Rp 100.000 = Rp 41.400.700.000, dan 1.000 guru non PNS SLB per bulan Rp 400.000 (belanja langsung Disdik Provinsi Jabar).
Sumber : www.bandung.detik.com.

Instansi Pemerintah Tidak diperbolehkan Mengangkat Tenaga Honorer

BANDUNG, (PRLM) - Menanggapi tuntutan para guru honorer yang berdemonstrasi di depan Gedung Sate, Rabu (18/5) lalu, Kepala Biro Humas, Protokol dan Umum Pemprov. Jabar, didampingi Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemprov. Jabar Muhamad Solihin menegaskan, sejak 11 November 2005, instansi pemerintah tidak diperkenankan mengangkat tenaga honorer (guru honorer, perawat honorer, dan lainnya) atau sejenisnya, menjadi PNS. Larangan itu tertuang dalam PP No.48/2005 juncto PP No.43/2007 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PNS.
Ruddy menuturkan, aturan tersebut berlaku untuk tenaga-tenaga honorer di luar tenaga dokter dan bidan. Jikapun ada pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, tentunya menjadi wewenang pemkab dan pemkot, sesuai UU No.8/1974, PP No.9/2003 dan PP No.38/2007. "Kecuali untuk guru sekolah pendidikan luar biasa, baru masuk wewenang pemprov," ujarnya kepada wartawan, Kamis (19/5) malam.
Sementara itu, Kepala BKD Pemprov. Jabar Solihin menjelaskan, untuk tenaga honorer yang belum terakomodasi tapi memenuhi syarat PP No.48/2005 juncto PP No.43/2007, BKD Jabar telah mendata ulang berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi No.5/2010. "Pendataan dimulai sejak Juli 2010 oleh masing-masing pemkab, pemkot, dan pemprov, sesuai dengan kewenangannya. Semua data tersebut sudah diserahkan ke Badan Kepegawaian Nasional pada 31 Agustus 2010 untuk ditindaklanjuti," ujarnya.
Solihin menambahkan, untuk proses pengangkatan tenaga honorer yang belum terakomodasi menjadi CPNS, masih menunggu payung hukumnya yaitu PP tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS sebagai pengganti PP No.48/2005 juncto PP No.43/2007 yang telah habis masa berlakunya sejak tahun 2009. "Kami memohon agar semua pihak bisa bersabar hingga PP itu disahkan," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pendidikan Pemprov. Jabar Wahyudin Zarkasyih menjelaskan, Disdik Jabar senantiasa memperhatikan aspek kesejahteraan. Itu dibuktikan dengan alokasi dana bagi guru honorer di tahun anggaran 2011 yang terdiri dari belanja tidak langsung yang merupakan bantuan keuangan ke kabupaten dan kota, serta belanja langsung Disdik Jabar yang totalnya lebih dari Rp 28,5 miliar.
Untuk belanja tidak langsung, dana itu ialah dana untuk guru bantu non PNS SD/MI sebesar Rp 7,3008 miliar (untuk 507 orang), Rp 7,3584 miliar untuk 511 guru non PNS SD/MI daerah perbatasan, Rp 6,84 miliar untuk 475 guru non PNS SMP/MTs daerah perbatasan, dan Rp 2,2032 miliar untuk guru non PNS SMA/MA/SMK daerah perbatasan. Sementara belanja langsung Disdik Jabar untuk guru honorer ialah Rp 4,8 miliar bagi 1.000 guru non PNS SLB.
Wahyudin menmuturkan, memang ada beberapa pihak yang ingin memakai dana BOS untuk tambahan atau honor guru non PNS. Namun itu akan mengurangi alokasi anggaran pendidikan gratis. "Da melanggar UU No. 23/2004 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang mengamanahkan pendidikan gratis," katanya.

Sumber: www.pikiran-rakyat.com.

Kamis, 19 Mei 2011

DPD(RI) Mendesak Pemerintah Menuntaskan Masalah Honorer

JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendesak agar pemerintah mempercepat penetapan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pegawai Tidak Tetap (PTT). Hal ini untuk mengatasi tenaga honorer yang tidak terakomodir menjadi CPNS.
Dalam kunjungan kerjanya di daerah terutama Sumatera Utara, kami menemukan masalah honorer tetap mengemuka. Para honorer ini meminta agar pemerintah mempercepat penetapan RPP PTT," ungkap anggota DPD dari Sumut Rahmat Shah di Gedung DPD RI, Rabu (11/5).
Hal senada pun diungkapkan oleh Ferry Tinggogoy Anggota Komite II DPD RI bahwa polemik tentang honorer sudah menjadi masalah umum di seluruh daerah. Keluhan dan harapannya sama yakni mereka ingin pemerintah mencarikan solusi atas nasibnya yang tidak tahu arahnya ke mana.
"Mereka butuh kepastian. Masuk kategori satu maupun dua tidak bisa, diangkat CPNS pun tidak bisa. Padahal pengabdiannya sudah puluhan tahun. Harapannya hanya di PTT saja," ungkapnya.
Atas keluhan para honorer itu, keduanya mengatakan, DPD perlu ikut mendorong percepatan penetapan RPP tersebut, agar honorer yang tidak bisa diangkat CPNS punya ketetapan akan nasibnya.
Sebelumnya Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) EE Mangindaan mengatakan, pemerintah tengah menggodok RPP tentang pengangkatan honorer tertinggal maupun PTT. Obsi PTT diberlakukan bagi honorer yang tidak masuk kategori satu dan dua, serta yang gagal menjadi CPNS.
Sumber: www.jpnn.com.

Tuntut Kejelasan Status "Guru Honorer Berunjuk Rasa"

DIPONEGORO,(GM)-
Sedikitnya 300 guru honorer yang tergabung dalam Federasi Guru Honorer (FGH) Jabar melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jln. Diponegoro Bandung, Rabu (18/5). Mereka mununtut agar Gubernur Jabar segera mengeluarkan payung hukum atas kejelasan statusnya, dan mengalokasikan tunjangan daerah bagi mereka.
Menurut Koordinator FGH Jabar, Tia Irawan, selama ini guru honorer merasa terpingggirkan. Padahal, tugas mereka sama seperti guru yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Selain mendapat gaji tetap yang cukup besar, guru PNS juga mendapatkan tunjangan daerah yang besarannya bervariasi disesuaikan dengan APBD kabupaten/kota. Sedangkan untuk guru honorer, honor yang diterima hanya sekitar Rp 100.000-Rp 250.000/bulan, dan tidak ada tunjangan daerah.
"Selain itu, secara kelembagaan kami tidak pernah diakui. SK kami hanya SK kepala sekolah. Kami mengharapkan gubernur dan bupati/wali kota mengakui keberadaan kami, sebagai guru yang turut mencerdaskan anak bangsa," tegasnya.
Sebenarnya, tambah Tia, pihaknya sudah lelah memperjuangkan hal ini. "Sebab aspirasi yang disampaikan baik ke pemerintah daerah maupun ke pusat, tidak pernah didengarkan," ujarnya kepada wartawan di sela-sela aksi unjuk rasa.
Menurutnya, payung hukum dan kebijakan lainnya, seperti tunjangan daerah bagi guru honorer, harus dimulai dari level gubernur. Lalu gubernur menginstruksikan kepada bupati/wali kota untuk mengikuti aturan yang dikeluarkannya
FGH Jabar juga mendesak agar pemerintah menambah kuota penerimaan guru honorer menjadi CPNS di Jabar. Sehingga kesempatan guru honorer di Jabar menjadi CPNS semakin terbuka. Selama ini FGH menilai, sistem rekrutmen guru CPNS tidak adil. Pemerintah hanya memproritaskan guru-guru yang telah lama mengabdi di sekolah negeri, sementara di sekolah swasta hanya sedikit.
Sementara itu, anggota DPRD Jabar, Deden Darmasyah mengungkapkan, pihaknya sudah dan akan terus memperjuangan nasih guru honorer. DPRD Jabar sudah melakukan koordinasi dengan badan administrasi kepegawaian negara (BAKN), dan Kemen-PAN untuk memperjelas status tenaga honorer daerah.
"Hasil pertemuan dengan BAKN dan Kemen-PAN, pemerintah saat ini tengah menyiapkan draf peraturan pemerintah untuk memperjelas status tenaga honorer. Intinya, draf PP ada dua pendekatan, yang pertama akan mengangkat tenaga honorer menjadi CPNS melalui tes. Kedua, bagi tenaga honorer yang tidak lulus CPNS, maka akan disetarakan dengan PNS kesejahteraannya," katanya.
Tergantung niat baik
Terkait tunjangan daerah, Deden menyebutkan, hal itu bisa diupayakan namun tergantung goodwill (niat baik) kepala daerahnya masing-masing. Sebab, tunjungan untuk guru honorer bisa diberikan melalui bantuan operasional sekolah (BOS). Selama ini BOS dari pusat, namun pemerintah daerah, baik provinsi maupun kota/kabupaten bisa memberikan BOS pendamping.
"Dengan adanya dana BOS pendamping, maka tunjungan yang diberikan kepada guru honorer akan lebih besar lagi. Sudah ada beberapa daerah yang berani menganggarkan BOS pendamping, termasuk pemprov. Makanya penganggaran BOS pendamping ini bergantung good will kepala daerahnya. Sebenarnya gubernur bisa mengimbau kepada bupati/wali kota untuk menganggarkan BOS pendamping," ujar Deden.
Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar, Dadang Suharto menyatakan, hingga saat ini pemerintah tengah mengupayakan untuk mengakomodasi tenaga honorer yang belum diangkat jadi PNS. Namun, pihaknya masih menunggu ketentuan dari pemerintah pusat. (B.96)**
Sumber: Galamedia

Rabu, 11 Mei 2011

Para Tenaga Honorer memburu Ganjar Pranowo dalam Kunjungannya ke Daerah

WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Ganjar Pranowo mengaku sering dikejar-kejar tenaga honorer. Hampir setiap kali Ganjar ke daerah, para tenaga honorer selalu mengerubutinya dan menanyakan soal kejelasan nasib mereka.
"Honorer di daerah masih tetap bermasalah. Ini saya lihat sendiri ketika melakukan kunjungan kerja ke daerah," ungkap Ganjar, Minggu (8/5).
Di beberapa lokasi terutama Jawa Tengah, sebut politisi PDI Perjuangan itu, para honorer selalu menanyakan kejelasan nasib mereka. Misalnya honorer kategori satu (dibiayai APBN/APBD) yang sudah diverifikasi dan divalidasi, menanyakan soal benar tidaknya mereka akan diangkat CPNS. Sebab, hingga kini, rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang pengangkatan tenaga honorer belum juga disahkan.
Sementara honorer kategori dua (non APBN/APBD), mengkhawatirkan bila mereka tidak terdata karena adanya permainan di aparat pemerintah. Namun yang menurut Ganjar paling menyedihkan adalah honorer yang tidak masuk kategori satu maupun dua.
"Mereka yang rata-rata sudah mengabdi puluhan tahun itu menanyakan apa langkah pemerintah untuk mengatasi masalah mereka. Kalau pemerintah mengatakan masalah honorer akan dituntaskan 2013, saya sangat tidak yakin. Sebab di lapangan sangat ruwet masalahnya," bebernya. (Esy/jpnn)

Sumber : JPNN.com

Minggu, 08 Mei 2011

Mendiknas Menjamin Guru Honorer Menjadi PNS

JAKARTA (Suara Karya): Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh menjamin tahun ini akan ada formasi pengangkatan guru honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Ia juga menyambut baik usulan Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo terkait guru PTT (pegawai tidak tetap) yang tidak terakomodasi dalam formasi pengangkatan PNS.
"Setiap tahunnya ada formasi pengang

katan guru honorer menjadi PNS. Karena itu, para tenaga honorer tidak perlu khawatir statusnya tidak akan berubah," kata Nuh, ketika diminta tanggapannya, di Jakarta, Rabu (4/5) malam, di sela pertemuan dengan rektor perguruan tinggi negeri (PTN) se-Indonesia terkait kasus maraknya NII di kampus.
Mendiknas menambahkan, selama ini, pemerintah selalu mengadakan pembukaan lowongan PNS, baik untuk lulusan baru maupun pengangkatan tenaga yang selama ini sudah dipekerjakan oleh instansi pemerintah. Namun, pengangkatan status itu tetap ada syaratnya, yakni berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yakni kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana (S1) atau diploma (D4).
"Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional," kata Nuh menegaskan.
Mantan Rektor ITS itu menambahkan, sejumlah persyaratan itu merupakan prinsip dasar suatu pengangkatan guru honorer. Walaupun Kemendiknas menghargai tuntutan kesejahteraan guru honorer, namun pengangkatan itu tidak dapat otomatis dilakukan karena sudah ada UU Guru dan Dosen.
"Berbeda dengan sebelum adanya peraturan perundangan tersebut, pengangkatan guru honorer menjadi PNS dapat dengan mudah dilakukan tanpa ada kualifikasi," katanya.
Berdasarkan data Kemendiknas, pengangkatan guru honorer menjadi PNS tidak akan melewati tenggat waktu 2015. Pasalnya, pada tahun itu, semua guru sudah harus bersertifikasi, mempunyai gelar S-1 ataupun D-4. Akan tetapi, pengangkatan itu tidak dapat dilakukan sekaligus pada tahun yang sama karena anggaran pemerintah juga terbatas.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum PGRI Sulistyo mengatakan, pada 2011 ini, guru honorer yang akan dinaikkan statusnya menjadi PNS sebanyak 160.000. Tahun depan, guru honorer kategori dua yang akan mendapatkan giliran. Jumlah guru honorer yang akan mengikuti seleksi tahun depan mencapai 720.000 orang. Karena keterbatasan pemerintah, jumlah guru honorer yang bisa diterima hanya berkisar 200.000 orang, sehingga masih ada sekitar 500 ribu guru honorer yang datanya telah tercatat di Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN), yang tidak tahu kondisi statusnya di masa depan.
Untuk itu, PGRI mengusulkan agar guru honorer yang tidak tertampung dalam formasi PNS dijadikan sebagai guru PTT yang mendapat gaji sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah, tunjangan kesehatan, dan hari tua.
Karena, selama ini nasib guru honorer tak terlalu menggembirakan, bukan cuma statusnya yang tidak jelas, melainkan juga banyak yang dibayar di bawah upah minimum regional (UMR) buruh, yaitu sekitar Rp 300 ribu per bulan. (Tri Wahyuni)

Rabu, 04 Mei 2011

500 Honorer berunjuk rasa ke Istana



VIVAnews - Sekitar 500 pengajar honorer menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Selasa 3 Mei 2011. Mereka menuntut pemerintah segera mengangkat pekerja tidak tetap sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Massa dari Forum Honorer Indonesia (FHI) yang membawahi 33 organisasi pengajar honorer seluruh Indonesia, menggelar unjuk rasa dengan nama 'Aksi Mei Bergerak'. Mereka menuntut pemerintah segera mengeluarkan jaminan tertulis seluruh tenaga honorer akan segera diangkat menjadi PNS.
Kedua, pemerintah diminta segera memberlakukan upah minum honorer (UMH) dan membuat sistem baru bahwa honorer sebagai sistem penerimaan PNS yang utama.
Menurut Sekjen FHI, Heri Sumarli, aksi yang diikuti hampir dari seluruh perwakilan guru seluruh Indonesia ini dimulai sejak pukul 08.00 WIB dengan melakukan long march mulai dari Masjid Istiqlal.
"Sudah dua hari kita menggelar aksi, dan akan terus dilakukan sampai bertemu dengan presiden," ujar Heri.
Hingga kini belum ada pengalihan arus lalulintas, kawasan di sekitar Istana Negara masih terpantau lancar. Sekitar 2.000 polisi melakukan pengamanan, dan terlihat tiga kendaraan taktis disiagakan di sekitar istana. Laporan: Nur Eka Sukmawati | Jakarta (adi)
• VIVAnews