Powered By Blogger

Selasa, 08 November 2011

PHSNI Meminta Menpan R & B Selesaikan Masalah Tenaga Honorer


JAKARTA – Para tenaga honorer Indonesia mendesak menteri Pendayagunaan Aparatur  Negara dan Reformasi Birokrasi mengumumkan program kerjanya. Salah satunya adalah terbitnya payung hukum tentang keberadaan tenaga honorer.

"Dengan terbitnya PP Honorer akan menjadi solusi terhadap carut marut masalah tenaga honorer," kata Alif Purnomo, ketua sekaligus Juru bicara Persatuan Honorer Sekolah Negeri Indonesia (PHSNI) dalam keterangan persnya, Jumat (4/11).

PHSNI juga berharap Menpan&RB baru Azwar Abu Bakar dapat membawa semangat baru sehingga mampu membuat regulasi mendasar tentang nasib tenaga honorer. Regulasi tersebut di antaranya harus mengatur soal pola rekrutmen, jenjang karir honorer menuju PNS, dan upah minimum honorer (UMH).

"Pak Azwar harus mampu  bertindak bijaksana dengan tetap menempuh langkah-langkah yang tegas dan radikal agar reformasi birokrasi bisa segera terwujud,” tegas Alif.

Dibeberkannya, pangkal soal honorer sesungguhnya dikarenakan tidak adanya payung hukum yang mengatur secara jelas tentang profesi ini. Honorer bukan pegawai negeri dan bukan pula pegawai swasta. "Ibarat manusia maka jenis kelamin profesi honorer itu banci, bukan laki-laki bukan pula perempuan," ucapnya.

Karena pemerintah tidak punya regulasi, maka honorer baru akan tetap bermunculan dengan kualitas bermacam-macam. Meskipun honorer kategori satu dan kategori dua dapat diselesai pada periode ini. 

“Kami memberi batas waktu kepada Menpan&RB baru untuk mempelajari masalah kami sampai akhir tahun ini. Dan kami berharap pada 2012 nanti pak menteri sudah mampu mengumumkan rencana kerjanya secara matang untuk menyelesaikan masalah honorer ini,“ pungkas Alif.
Sumber: JPNN.com

Sabtu, 05 November 2011

Gaji Guru akan di Standarkan oleh Pemerintah

JAKARTA - Salah satu isi di rancangan peraturan pemerintah  (PP) tentang tenaga honorer ialah standarisasi gaji guru honorer di sekolah swasta. Hal tersebut diutarakan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidik (BPSDM dan PMP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Syawal Gultom.

Dia mengatakan, meskipun guru itu bekerja di sekolah swasta namun guru itu adalah profesi dan bukan pekerja biasa yang harus dihargai dengan kesejahteraan. Oleh karena itu dalam PP yang saat ini sudah ditangan Sekretariat Negara (Sekneg), Syawal menjelaskan, akan ada standarisasi gaji bagi guru swasta.

Pemerintah daerah pun tidak dapat menolak kebijakan ini dengan alasan otonomi daerah karena PP ini akan mewajibkan pemerintah daerah untuk untuk membuat peraturan daerah (perda) sehingga harus diikuti oleh semua sekolah.

"Guru itu ikut mensejahterakan bangsa. Janganlah menganggap mereka sebagai pekerja biasa. Mereka adalah profesi yang harus dihargai. Mengenai kapan rancangan PP ini disahkan kami di Kemendikbud juga masih menunggu jawabannya. Insya Allah dalam waktu yang tidak terlalu lama," katanya di gedung Kemendikbud, Kamis (3/11/2011).

Menurutnya, standarisasi gaji ini akan menjadi syarat wajib pendirian suatu sekolah swasta. Nantinya pihak yayasan harus memberikan gaji minimal diatas upah minimum provinsi (UMP). Sebagai putra daerah Syawal sudah merintis kebijakan ini di Medan namun masih sekedar himbauan. Akan tetapi imbauan ini akan didorong hingga menjadi sebuah perda yang mewajibkan sekolah tidak asal mendirikan sekolah dan memberikan gaji rendah kepada tenaga pendidik.

Sementara itu, dalam audiensi dengan Forum Honorer Indonesia baru-baru ini, Kepala Pengembangan Profesi Pendidik BPSDMP dan PMP Kemendikbud Unifah Rosyidi menjelaskan, kendala pemerintah pusat untuk meningkatkan kesejahteraan bagi guru honorer dan swasta adalah adanya otonomi daerah.

"Kemendikbud dapat dengan mudah membuat peraturan namun kewenangan tentang guru contohnya pengangkatan guru baru masih dipegang oleh daerah," ujarnya.

Mantan Ketua PGRI ini menyebut, Kemendikbud sudah sering berdialog dengan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) untuk menanyakan kapan PP itu disahkan.

Oleh karena itu dirinya meminta Forum Honorer Indonesia dan juga para guru untuk menanyakan juga ke Kemenpan dan RB dan lintas kementerian lain untuk bersama-sama mendorong agar PP itu segera terwujud.
WWW. Okezone.com.

Rabu, 21 September 2011

Pengangkatan Tenaga Honorer dan Moratorium CPNS

Dalam rekrutmen tenaga honorer menjadi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tidak mengganggu jalannya moratorium penerimaan CPNS. Hal ini berdasarkan Peraturan Bersama tentang Penundaaan Sementara penerimaan CPNS Nomor 02/SPBM/M.PAN-RB/8/2011, tenaga honorer merupakan salah satu unsur yang dikecualikan dalam pelaksanaan moratorium. Informasi ini disampaikan Kepala Bagian Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat saat menerima anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan di Ruang Data lantai 2 gedung I  BKN Pusat Jakarta, Selasa (20/9). Selain Kabag Humas, pejabat  BKN yang melakukan  audiensi dengan DPRD Kabupaten Magetan adalah: Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Perencanaan Formasi Pegawai Badi Mulyono, Kasubdit Perundang-undangan I Tri Priyo Sudarmanto, dan  Kepala Seksi (Kasi) Penyusunan Perencanaan Formasi Pegawai A Susilowati. Dalam audiensi ini  DPRD Kabupaten Magetan menanyakan permasalahan tenaga honorer dan moratorium penerimaan CPNS.
Kabag Humas lebih jauh menjelaskan perlunya tiap instansi melakukan  penataan pegawai . Untuk penataan pegawai dengan baik, Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja mutlak diimplementasikan. Disamping itu, guna pemerataan distribusi  tenaga pelayanan masyarakat, PNS harus bersedia ditempatkan di instansi dan wilayah di seluruh Indonesia yang membutuhkan. Jika kebutuhan PNS di suatu daerah telah memadai, diterapkan  prinsip zero growth atau pun minus growth.
Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Perencanaan Formasi Pegawai Badi Mulyono menjelaskan  bahwa walaupun moratorium penerimaan PNS dilakukan pada 1 September 2011 hingga 31 Desember 2012, penerimaan PNS masih dilakukan  untuk beberapa formasi yang dibutuhkan masyarakat, seperti pegawai di sektor pelayanan masyarakat dan pendidikan. Beberapa formasi tersebut adalah: guru, sipir (petugas penjaga di lembaga pemasyarakatan) , dan dokter.  Ada pun kriteria dan syarat penerimaan CPNS bagi  jabatan yang bersifat khusus dan  mendesak  ditetapkan oleh Tim Reformasi Birokrasi. Selain itu, untuk pengadaan PNS daerah dari jalur pelamar umum, Pemerintah Derah (Pemda) hendaknya berkoordinasi dengan DPRD.
Berkaitan dengan pengangkatan tenaga honorer, Kasubdit Perundang-undangan I Tri Priyo Sudarmanto  menegaskan bahwa pengumuman hasil verifikasi dan validasi tenaga honorer kategori I dilakukan  setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru mengenai tenaga honorer. Untuk tenaga honorer kategori II, akan diadakan tes sesama tenaga honorer kategori II dan pengangkatannya disesuaikan dengan keuangan negara. (aman-kiswanto).
Sumber: www.bkn.go.id.





Selasa, 21 Juni 2011

Guru Honorer Setiap Sekolah Maksimal 2 Orang

MAROS - Berdasarkan peraturan pemerintah, setiap sekolah di Maros hanya dibenarkan mengangkat dua orang tenaga guru dengan status honorer. Pasalnya, bila mengacu pada aturan yang berlaku, pembayaran gaji hanya 20 persen dari juknis gaji guru.
Hal senada juga diungkapkan Kepala Bidang Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Dinas Pendidikan Nasional Maros, Arman Arsyad Rabu, 15 Juni 2011. Menurutnya, pembenaran itu berkaitan dengan pembiayaan honor guru yang bersangkutan. "Tidak bisa lebih, supaya tidak menjadi beban bagi sekolah itu," tegasnya. Meski ada aturan seperti itu, kata dia, banyak sekolah yang terus merekrut tenaga honorer karena ada semacam budaya. Intinya, tidak bisa menolak dengan tegas, sehingga bila ada orang yang ingin mengajar di sekolah sebagai tenaga honor, langsung diterima.
Padahal, kata dia, mestinya ada pertimbangan-pertimbangan lain. Karena aturannya jelas, tidak bisa lebih dari dua orang supaya tidak membebani sekolah. Bila sekolah tidak tegas, tenaga honorer bisa menumpuk.
"Perekrutan guru sekarang berbeda masa lalu. Dulu, sekolah yang cari guru, sekarang terbalik," ujarnya. Makanya, kata dia, pihak sekolah harus selektif. "Harus berlandaskan juknis yang ada," imbuhnya. Anggota Komisi III DPRD Maros, Lory Hendrajaya mengatakan, pembatasan tersebut pada dasarnya merupakan imbauan. Karena, ada beberapa sekolah mungkin bisa memenuhi dua tenaga guru honor. Tapi ada juga yang bahkan lebih dari itu, karena kebutuhan.
Apalagi, kata dia, tidak semua sekolah memiliki guru negeri, sehingga mau tidak mau mereka harus mengangkat guru honor. "Kejadian itu banyak dialami sekolah di daerah terpencil," katanya.
Masalah pengangkatan tenaga honor maksimal dua orang, kata dia, itu sangat kasuistik. Tergantung kebutuhan, sehingga tidak bisa dipaksakan. Misalnya, lanjutnya, pada sebuah sekolah ada lima guru honor, seharusnya untuk mengisi kekurangan guru negeri di sekolah itu, guru honorer itu saja yang diangkat. Karena ditakutkan kalau mengangkat guru lain, untuk mengganti guru honor di situ, malah tidak maksimal. "Karena tidak adanya ikatan, sehingga mereka minta pindah ke daerah lain yang lebih dekat dengan kota," sarannya.
Hal senada diungkapkan anggota Komisi III DPRD Maros, A Said Patombongi. Said mengatakan, sebaiknya peraturan pemerintah itu diterapkan secara proporsional. "Artinya kalau ada sekolah yang kosong itu diprioritaskan pengangkatan gurunya. Dengan melihat kriterianya," kata Said. Jangan, kata dia, justru yang didahulukan yang baru mengabdi sementara yang sudah lama tidak diangkat.
Sumber : http://www.fajar.co.id

Sabtu, 04 Juni 2011

DPR ( Dewan Perkosa Rakyat)

Kinerja DPR saat ini dinilai lamban dalam mengambil setiap sikap dan kebijakan. Buktinya bahwa sampai saat ini berbagai peraturan yang dibuat oleh DPR belum terealisasi contohnya PP (Peraturan Pemerintah) perlu berapa tahun dikaji. Dan mereka hanya berjanji dan berjanji. Dengan gaji dan tunjangan yang besar, apakah mereka dapat mewakili rakyat? Bahkan yang menjadikan polimik saat ini mereka mengusulkan pembangunan gedung dewan yang baru. Berapa anggaran yang harus dikeluarkan?Awalnya, gedung baru akan dibangun dengan 36 lantai berbentuk huruf "U" terbalik dengan anggaran Rp 1,136 triliun. Akibat desakan masyarakat yang menilai gedung seperti ini terlalu mewah dan memboroskan anggaran, DPR lantas meminta Kementerian PU mengkaji ulang desain dan anggaran gedung. Kementerian PU akhirnya mengeluarkan rekomendasi anggaran pembangunan gedung baru DPR dipangkas menjadi Rp 777 miliar. Jumlah lantainya juga dipangkas dari 36 menjadi 26 lantai. Tetapi pada akhirnya berdasarkan temuan-temuan pembangunan gedung tersebut di bekukan (sumber: http://www.tempointeraktif.com).

Selasa, 31 Mei 2011

BKD PROVINSI JABAR MERESPON TUNTUTAN GURU HONORER

BANDUNG - Muhamad Solihin Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat mengatakan, terkait dengan aksi demonstrasi para guru honorer yang menuntut pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), maka BKD tetap berdasarkan UU No.8/1974, PP No.9/2003 dan PP No 38/2007.
Sesuai dengan PP No.48/2005 junto PP No.43/2007, maka sejak 11 November 2005 semua instansi Pemerintah tidak diperkenankan mengangkat Tenaga Honorer atau sejenisnya menjadi CPNS, kecuali tenaga Dokter dan Bidan. Dimana kewenangan mengangkat tenaga Guru menjadi CPNS berada di Kabupaten/Kota, kecuali untuk Guru Sekolah Pendidikan Luar Biasa (SPLB).
Ia mengatakan bagi tenaga honorer yang belum terakomodasi namun memenuhi syarat PP No.48/2005 junto PP No.43/2007, maka pihaknya sudah melakukan pendataan ulang berdasarkan surat edaran Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi No.5/2010. Pendataan tersebut sudah dimulai sejak Juli 2010 oleh masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi sesuai dengan kewenangannya. Semua data tersebut sudah diserahkan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada 31 Agustus 2010 untuk ditindaklanjuti.
“Meski demikian untuk proses pengangkatan tenaga honorer yang belum terakomodasi untuk menjadi CPNS masih menunggu payung hukumnya yakni PP tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS sebagai pengganti PP No.48/2005 junto PP No.43/2007 yang telah habis masa berlakunya sejak tahun 2009,” katanya.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Wahyudin Zarkasyih menjelaskan pihaknya senantiasa memperhatikan aspek kesejahteraan. Apalagi untuk tahun anggaran 2011 sudah teralokasikan untuk guru Honorer.
Adapun keinginan sejumlah pihak untuk menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS untuk tambahan ataupun honor guru non PNS dikhawatirkan akan mengurangi alokasi anggaran bagi pendidikan gratis. Hal itu jelas mengingkari amanah UU No.23/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang mengamanahkan pendidikan gratis. Dimana BOS Provinsi melengkapi kekurangan BOS Pusat, bahkan didukung dengan BOS dari Kabupaten/Kota.

Rincian Anggarannya sebagai berikut :
1.Guru Bantu Non PNS SD/MI sejumlah 507 orang x Rp. 1.200.000 x 12 bln = Rp. 7.300.800.000,-
2.Guru Non PNS SD/MI daerah perbatasan sejumlah 511 org x Rp. 1.200.000,- x 12 bln = Rp. 7.358.400.000,-
3.Guru Non PNS SMP/MTs daerah perbatasan sejumlah 475 org x Rp. 1.200.000,- x 12 bln = Rp. 6.840.000.000,-
4.Guru Non PNS SMA/MA/SMK daerah perbatasan 153 org org x Rp. 1.200.000,- x 12 bln = Rp. 2.203.200.000,-
5.Bantuan Uang Insentif untuk PNS dan Non PNS 415.507 org x Rp. 100.000,- = 41.400.700.000,-
6.1.000 guru non PNS SLB per bulan Rp 400.000 (belanja langsung Disdik Provinsi Jabar)
(Untuk Nomor 1-5 dalam bentuk Belanja Tidak langsung yakni berupa Bantuan Keuangan ke Kabupaten dan Kota)
Sumber: Tribunnews.com

Senin, 30 Mei 2011

Forum Honorer Indonesia Akan beraudiensi dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono


"Sbahanallah,,Seluruh Anggota &Simpatisan FHI,dgn ini kami mengumumkan FHI baru saja menerima srt dr KEMSETNEG NO :B-719/Kemsetneg/D-3/DH.03.03/05/2011 jkrta,24 mei 2011"ttg Audiensi dgn Bpk.Presiden RI sudah diteruskan dan akan sgra ditindak lnjuti dgn Ketentuan yg berlaku.m" Ya Allah smoga ini petunjukMU atas Ikhtiar Kami Forum Honorer Indonesia (FHI)slm ini.mhon tetap do,a dan dukunganya ,Tanpa Kalian Kami bukan siapa2.Amiin Ya Robb,,Maha Besar Engkau dgn Segala Kehendakmu. SALAM JUANG ALL's,,,!!!!!