Powered By Blogger

Rabu, 06 April 2011

Usulan Reformasi Birokrasi Harus Disesuaikan Ketentuan Baru


Seluruh kementerian/lembaga yang sudah mengajukan dokumen usulan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan Permen PAN No. 15/2007 diwajibkan melakukan usulan baru sesuai dengan ketentuan yang baru. Pasalnya, ketentuan lama hanya mengatur tiga area perubahan, sedangkan aturan yang baru menetapkan adanya 8 area perubahan reformasi birokrasi.

Demikian dikatakan Deputi Program dan Reformasi Birokrasi Kementerian PAN dan RB, Ismail Mohamad dalam rapat dengan para Sekjen, Sesmen, Sestama di Kementerian PAN dan RB, Selasa (05/04). “Dokumen usulan itu harus disesuaikan dengan ketentuan baru, menyusul terbitnya Perpres No. 81/2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi, Permen PAN No. 20/2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi dan 9 Permen PAN dan RB sebagai juklak pelaksanaan reformasi birokrasi,” ujarnya.
Berdasarkan Permen PAN No. 15/2007, reformasi birokrasi hanya meliputi tiga area perubahan, yakni kelembagaan, tatalaksana dan SDM aparatur. Sedangkan dalam Grand Design RB, area perubahan meliputi 8, yakni kelembagaan, ketatalaksanaan, peraturan perundangan, SDM aparatur, pengawasan, akuntabilitas, pelayanan publik, dan perubahan pola pikir (mindset) dan budaya kerja (culture set). Selain itu, grand design RB juga menetapkan perlunya setiap kementerian/lembaga membuat road map reformasi birokrasi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Hingga kini sudah ada 14 kementerian/lembaga yang melaksanakan reformasi birokrasi, dan sudah menerima tunjangan kinerja. Pada tahap awal, yakni tahun 2008, Kementerian Keuangan, BPK dan Mahkamah Agung ditetapkan sebagai pilot project. “Mereka belum menggunakan ketentuan Permen PAN No. 15/2007, dan sifatnya masih instansional,” ujarnya.
Tahun 2009, menyusul Setneg dan Setkab, dan tahun 2010 sebanyak 9 kementerian/lembaga ditetapkan melaksanakan reformasi birokrasi dan mendapatkan tunjangan kinerja. Sebelas kementerian/lembaga ini mengacu pada Permenpan No. 15/2007 tentang Pedoman Umum Reformasi Birokrasi.
Dalam kesempatan itu, Ismail selaku Ketua Unit Pelaksana Reformasi Birokrasi Nasional juga mengatakan hingga tahun 2010 lalu ada 23 kementerian/lembaga yang sudah mengajukan dokumen usulan reformasi birokrasi. “Dari usulan tersebut banyak hal yang perlu penyesuaian dengan ketentuan baru,” ujarnya.
Selain instansi yang sudah mengajukan dokumen usulan reformasi birokrasi, lanjut Ismail, instansi pusat yang belum mengajukan usulan diimbau segera mengajukan usulan dalam tahun 2011 ini, sehingga hingga tahun 2014 nanti seluruh instansi pusat diharapkan sudah melaksanakan reformasi birokrasi.
Menjawab wartawan, Ismail menyatakan, bahwa Kementerian Hukum dan HAM dan Kejaksaan Agung sudah mendapat persetujuan dari Komite Pengarah Reformasi Birokrasi untuk mendapatkan tunjangan kinerja. “Namun realisaisnya masih menunggu Peraturan Presiden, yang sebelumnya harus dibicarakan dulu dengan DPR, karena menyangkut APBN,” ujarnya.
Dikatakan juga bahwa tahun ini ada lima instansi yang akan dievaluasi oleh Tim Independen dan Tim Quality Assurance, yakni Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuanganm Mahkamah Agung, Sekretariat Negara, dan Sekretariat Kabinet. “Dalam waktu dekat aturannya segera terbit,” tambahnya. (HUMAS MENPAN-RB)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar