Powered By Blogger

Jumat, 15 April 2011

Para Honorer Ancam Kepung Istana

JAKARTA – Forum Honorer Indonesia (FHI) berencana akan menggelar Aksi Mei Bergerak bertepatan dengan hari Pendidikan Nasional 2 Mei mendatang. Dalam aksinya nanti, sebagaimana yang diungkap oleh aktivis FHI, Aini,  mereka akan bergerak dari 33 provinsi melalui wadah aliansi 33 organisasi honorer yang tersebar di seluruh Indonesia.
Istana Presiden merupakan sasaran utama aksi dengan mengambil tiga ritme, tiga hari, 7 hari dan 30 hari, tergantung tingkat ketercapaian tujuan perjuangan. Guna mendukung logistik, mereka juga akan membuka dapur umum pendidikan sekaligus berfungsi sebagai posko utama dan mimbar bebas bagi para tokoh pendidikan berorasi.
“Ada tiga hal penting yang akan kami usung dalam aksi 2 Mei mendatang. Pertama, pemerintah harus segera memberikan jaminan 100 persen tenaga honorer diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS),” tegas Aini, guru honorer SDN Talang Tegal, Jawa Tengah, di press room DPR, Rabu (14/4).
Kedua, lanjutnya, FHI mendesak pemerintah harus segera memberlakukan Upah Minimum Pendidikan (UMP) bagi para tenaga honorer di bidang pendidikan. Sementara tuntutan ketiga, pemerintah harus segera memperbaiki sistem rekrutmen honorer dan menjadikannya sebagai sistem utama dalam penerimaan PNS.
Aksi Mei Bergerak, kata Aini, akan menggunakan sandi utama  Merah-Putih di langit yang Biru. “Merah simbol kemarahan tenaga honorer di seluruh Indonesia terhadap kebijakan pemerintah yang lamban, diskriminatif dan jauh dari rasa keadilan,” tegas Aini.
Sementara putih menjadi simbol religiusitas para tenaga honorer. “Jika demo pada siang hari tidak direspon pemerintah maka malam harinya dilanjutkan dengan Istiqhosah Kubro dipimpim oleh tokoh agama,” ungkap Aini.
Biru, lanjutnya, simbol negosiasi terhadap pemerintah. FHI akan mengirim delegasi kepada sejumlah pihak baik pemerintah untuk bernegosiasi secara langsung. “Kalau aksi kami tidak direspon, tidak tertutup kemungkinan FHI akan mengadukan pemerintah kepada lembaga-lembaga internasional yang komit dengan nasib honorer di Indonesia,” tukasnya.

AKAN DIANGKAT
Karut-marut masalah kepegawaian diatasi pemerintah dengan membuat regulasi-regulasi.  Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tenaga Honorer masih menunggu ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), kini pemerintah menggodok RPP tentang Pegawai Tidak Tetap (PTT).
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tasdik Kinanto mengatakan, dibuatnya RPP tentang PTT sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 2 ayat (3) UU No 43 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU No 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
PP tentang PTT ini nantinya menjadi payung hukum bagi tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat diangkat CPNS berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bila memenuhi syarat seperti diatur di PP PTT ini, tenaga honorer yang tidak terangkat sebagai CPNS dapat tetap bekerja pada instansi pemerintah.
Di dalam pokok-pokok RPP PTT, disebutkan, tempat bekerjanya adalah di instansi pemerintah pusat, sekretariat lembaga negara, perwakilan pemerintah RI di luar negeri dan pemda, lingkungan lembaga legislatif pusat dan DPD, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum pusat dan daerah.
Sementara tugas PTT adalah sebagai unsur pendukung dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis profesional serta administrasi sesuai kebutuhan, kemampuan dan ketersediaan alokasi anggaran instansi. “Perlu ditegaskan, PTT adalah WNI yang memenuhi syarat dan diangkat pejabat berwenang untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis profesional. Jadi PTT tidak berkedudukan sebagai pegawai negeri,” terangnya, Rabu (13/4). Dia menambahkan, pokok-pokok RPP PTT sudah diserahkan ke Komisi II DPR RI dan tinggal menunggu pembahasan lebih lanjut. (fas/esy/jpnn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar